Polisi di Jakarta Mengaku Diperas Rp 100 Juta oleh Oknum Polisi saat Urus Sengketa Tanah Orangtua

Bripka Madih, nama polisi itu mengaku dimintai uang Rp 100 juta dan lahan seluas 1.000 meter oleh AKP TG, oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut.

Editor: Ravianto
(Tangkap Layar)
Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur, mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya oleh pengembang. (Tangkap Layar) 

Tak hanya diminta uang pelicin Rp100 juta, oknum polisi juga meminta tanah 1.000 meter persegi sebagai biaya penyidikan.

Bripka Madih hari ini (03/02) datang ke lokasi lahan milik orangtuanya seluas 6.000 meter, yang kini sedang dibangun perumahan.

Diduga ada oknum makelar tanah yang memperjualbelikan lahan orangtua Bripka Madih.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya tapi tidak ada kejelasan, padahal Madih juga adalah seorang polisi.

Bripka Madih telah melaporkan kasus dugaan mafia tanah ke polisi.

Tapi kecewa karena diminta biaya penyidikan Rp100 juta.

Bripka Madih berencana mengundurkan diri sebagai anggota polisi pasca kejadian yang menimpanya dengan pensiun dini dan berharap mafia tanah bisa diberantas.

Duduk perkara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan duduk perkara kasus dugaan pemerasan oleh penyidik yang dialami Bripka Madih saat melaporkan kasus sengketa tanah.

Trunoyudo mengungkapkan sebelumnya ada tiga pelaporan terkait sengketa tanah yang dilakukan oleh orang tua Bripka Madih.

Namun, Trunoyudo hanya membeberkan satu laporan yaitu yang dilakukan pada tahun 2011.

Adapun pelapor tersebut atas nama ibu Madih, Halimah.

Pada laporan tersebut, tercatat adanya tanah seluas 1.600 meter persegi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"(Laporan) pertama di tahun 2011, atas nama pelapornya Ibu Halimah, ibunya Madih. Pada pelaporan ini disampaikan adalah fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter persegi dilaporkan ke Polda Metro Jaya delik 191."

"Namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan ke media mengatakan 3.600 meter persegi. Faktanya adalah 1.600 (meter persegi)," ujar Trunoyudo dalam konpers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023) di YouTube Kompas TV.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved