Gaji dan Kekayaan Kompol Dwi, Suami Siri Penumpang Audi yang Tabrak Mahasiswi Cianjur, Jadi Sorotan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Kompol D akhirnya dikurung di tempat khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Kompol D akhirnya dikurung di tempat khusus (patsus).
Perwira menengah di Polda Metro Jaya itu dipatsuskan karena diduga berselingkuh dan berbuat zina dengan Nur.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo, Senin (30/1/2023).
Trunoyudo menjelaskan, Kompol D ternyata memang mempunyai hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.
Dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," papar Trunoyudo.
Sosok Kompol D
Saat kejadian, Kompol D menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang ikut menangani kasus Wowon.
Namun, kemudian berdasarkan surat Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023 dimutasi di bagian Yama Polda Metro Jaya.
Kompol Dwi pernah menjabat sebagai Kanit Krimsus Polres Kabupaten Bekasi dan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai.
Baca juga: Dianggap Sudah Cukup, Polisi Tak Gelar Rekonstruksi Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur
Diperkirakan sebagai penyidik Polda Metro Jaya ditaksir hanya bergaji antara Rp7,5 juta hingga Rp9,4 juta per bulan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol) Golongan IV (Perwira Menengah) memiliki gaji pokok mencapai Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100.
Secara khusus, untuk besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Berdasarkan aturan tersebut, Yanuar yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja Rp 4.551.000 per bulan sehingga total dalam kisaran Rp7.551.100 – Rp 9.481.100 per bulan.
Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan yang lain.
tabrak lari
mahasiswi Cianjur
Selvi Amalia Nuraeni
istri siri
Nur
Kompol D
Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan
pembunuhan berantai
harta kekayaan
| BI Jabar Dorong Cashless Society, QRIS TAP Permudah Transaksi, hanya Perlu 0,3 Detik |
|
|---|
| Update Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, 12 Jaksa Disiapkan untuk Jerat Yossi Dkk |
|
|---|
| Viral Video WNA Pengendara Pajero Tabrak dan Seret Motor Sejauh 5 Km di Tangerang, Polisi Buka Suara |
|
|---|
| Ingat Artis Nadya Almira? Kasus Tabrak Lari 13 Tahun Lalu Diungkit Lagi, Disebut Tak Sanggup Biayai |
|
|---|
| Paniknya Nur Jana, Anaknya Jadi Korban Keracunan di Bandung Barat, Sesak Napas usai Santap Menu MBG |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.