Polres Cianjur Anggap Keterangan yang Diberikan Nur, Penumpang Sedan Audi Sudah Cukup
"Nanti berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, apabila sudah lengkap, nantikan prosesnya segera P21"
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menyebutkan tidak akan memintai keterangan ulang terhadap Nur (23) penumpang mobil Audi A6 yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni.
Doni menjelaskan, hingga sejauh ini keterangan yang telah diberikan saksi Nur, sudah cukup, dan tidak akan dimintai keterangan ulang.
"Belum ada penambahan tersangka, karena ini merupakan pelaku tunggal, karena tidak ada lagi saksi dan informasi selain mobil Audi tersebut," katanya pada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Terkait keberadaan Nur, lanjut dia, dirinya mengaku tidak mengetahui keberadaannya, setelah dimintai keterangan beberapa waktu.
"Yah untuk keberadaanya saya tidak tahu," ucapnya.

Selain itu, dia mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus tabrak lari hingga meninggalnya Silvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur).
"Nanti berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, apabila sudah lengkap, nantikan prosesnya segera P21," katanya.
Di sisi lain, Yudi Junadi, Kuasa Hukum Sugeng, tersangka kasus tabrak lari yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni meminta Polres Cianjur untuk memintai keterangan ulang terhadap Nur (23).
Baca juga: Nur Ternyata Selingkuhan Kompol D, Sang Oknum Polisi Sudah Ditempatkan di Patsus
"Kami mohon agar Nur itu diperiksa kembali, karena ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menybutkan tidak melindas. Namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu," katanya.
Menurutnya, keterangan Nur yang berubah-ubah itu kemungkinan diatur oleh teman dekatnya tersebut. Sehingga Nur menyebutkan bahwa mobil Audi itu menabrak.
Baca juga: Kompol D di Patsus, Kuasa Hukum Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Minta Nur Diperiksa Ulang
"Keterangan dari penumpang mobil Audi itu yang berubah-ubah itu, berarti ada keteranganyang kontradiktif," katanya.
Yudi menjelaskan, secara faktual dan fakta ada dua keterangan Nur yang berudah-ubah dalam waktu sekitar dua hingga tiga jam.
Baca juga: Kuasa Hukum Sopir Audi A8 Pertanyakan Keterangan Nur yang Berubah, Duga Diatur Temannya yang Polisi
"Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiska kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda, terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia," katanya. (*)
UPDATE Kondisi Sembilan Staf Unsur Cianjur yang Alami Kecelakaan di Sukabumi, Dua Sudah Boleh Pulang |
![]() |
---|
8 Staf Unsur Cianjur Korban Kecelakaan di Sukabumi, Dipindah Rawat dari RSUD Palabuhanratu |
![]() |
---|
Kapolres Cianjur yang Baru, AKBP Rohman Yonky Peringatkan Geng Motor, Akan Tembak Jika Macam-macam |
![]() |
---|
Polisi Siap Patroli Rutin ke Rumah Warga di Cianjur yang Ditinggal Mudik untuk Antisipasi Pencurian |
![]() |
---|
Penendang Dua Pelajar Mts Saat Mengendarai Motor Ditangkap, Tak Lama Setelah Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.