Penendang Dua Pelajar Mts Saat Mengendarai Motor Ditangkap, Tak Lama Setelah Kejadian

Polres Cianjur meringkus pelaku kejahatan jalanan terhadap dua pelajar Mts Cianjur hingga meninggal. 

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (18/7/2023). 

 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Polres Cianjur meringkus pelaku kejahatan jalanan terhadap dua pelajar Mts Cianjur hingga meninggal. 

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 12.20 WIB di Jalan Raya  Kampung Bojong Asih,  Desa Bojong Larang,Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur


Kedua korban mengalami luka berar dibagian kepala. Kedua korban sempat mendapat pertolongan di puskesmas terdekat. Namun karena lukanya cukup berat, nyawa keduanya tak bisa diselamatkan. Dalam peristiwa itu, pelaku menendang dua korban.

Baca juga: Satreskrim Polres Cianjur Tetapkan Satu Tersangka Terkait Meninggalnya Dua Pelajar di Cijati


"Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya hanya dalam hitungan satu jam pada hari kejadian," kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, Minggu (17/9/2023).


Saat ini, pelaku diamankan di Polres CIA jur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2022 tentang Perlinduangan Anak. 


"Karena pelakunya anak di bawah umur maka penangananya pun kita lakukan secara khusus sesuai dengan aturan hukum yang ada," ujar dia.


Korban meninggal pelajar MTs Cianjur itu bernama Denis Pratama (14) dan Wisnu Pirmansyah (14). Saat kejadian, keduanya tengah mengendarai sepeda motor. Kedua korban mengalami luka berat di kepala.  Motor yang dikendarai korban ditendang pelaku RP yang mengaku kesal karena korban memacu kendarannya dengan kencang. 


"Pelaku mengaku spontan menendang motor korban karena kesal memacu kendarannya dengan kencang," kata Aszhari.


Kapolres Cianjur menerangkan, kasus ini tetap diproses secara tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.


"Kami pastikan pelaku tetap diproses hukum. Namun sesuai dengan ketentuan proses hukum anak," tutur dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved