Nur Ternyata Selingkuhan Kompol D, Sang Oknum Polisi Sudah Ditempatkan di Patsus

Ia mengaku sebagai istri dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang sedang menangani kasus pembunuhan Serial Killer Supranatural Wowon

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Nur (23) Penumpang mobil Audi A8 saat diwawancarai di Jalan Raya Bandung, Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kasus kecelakaan maut seorang mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni yang dilindas mobil di Jalan Raya Bandung berbuntut panjang.

Pelindas mobil melarikan diri dan kini yang diduga melindas sudah ditahan.

Kasus itu berbuntut karena penumpang mobil yang diduga melindas itu mengaku sebagai istri anggota polisi yang saat itu ada dalam iring-iringan pengawalan.

Mobil Audi A8 itu sendiri disebut berusaha masuk dalam iring-iringan mobil polisi sebelum akhirnya diduga malah melindas Selvi.

Sang penumpang, Nur (23 tahun) mengaku sudah meminta ijin pada suaminya yang ada di dalam iring-iringan untuk ikut masuk.

Ia mengaku sebagai istri dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang sedang menangani kasus pembunuhan Serial Killer Supranatural Wowon cs.

Kolase Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Sugeng selaku sopir sedan Audi dan korban tabrak lari, Selvi Amalia Nuraeni
Kolase Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Sugeng selaku sopir sedan Audi dan korban tabrak lari, Selvi Amalia Nuraeni (Istimewa)

Namun, belakangan diketahui status Nur dan Kompol D diduga adalah pasangan selingkuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut.

Trunoyudo menjelaskan, Kompol D ternyata memang memiliki hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.

Baca juga: Sugeng Yakin Dia Kendarai Mobil Audi A8 Bukan A12 seperti yang Difoto, Pelat Nomor Juga Beda

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan sejak bulan April 2022," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Trunoyudo menuturkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Hasilnya, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri, yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri."

"Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.

Saat ini, kata Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved