Kuasa Hukum Sopir Audi A8 Pertanyakan Keterangan Nur yang Berubah, Duga Diatur Temannya yang Polisi

Doni menjelaskan, hingga sejauh ini keterangan yang telah diberikan saksi Nur, sudah cukup, dan tidak akan dimintai keterangan ulang. 

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Nur (23) Penumpang mobil Audi A8 saat diwawancarai di Jalan Raya Bandung, Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut tidak akan memintai keterangan ulang terhadap Nur (23) penumpang mobil Audi A8 yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni

Doni menjelaskan, hingga sejauh ini keterangan yang telah diberikan saksi Nur, sudah cukup, dan tidak akan dimintai keterangan ulang. 

"Belum ada penambahan tersangka, karena ini merupakan pelaku tunggal, karena tidak ada lagi saksi dan informasi selain mobil Audi tersebut," katanya pada wartawan, Rabu (1/2/2023). 

Terkait keberadaan Nur, lanjut dia, dirinya mengaku tidak mengetahui keberadaannya, setelah dimintai keterangan beberapa waktu. 

"Yah untuk keberadaanya saya tidak tahu," katanya. 

Selain itu, dia mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus tabrak lari hingga meninggalnya Silvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur). 

"Nanti berkasnya akan segera di limpahkan ke Kejaksaan, apabila sudah lengkap, nantikan prosesnya segera P21," katanya. 

Yudi Junadi Kuasa Hukum Sugeng pengemudi Audi yang diduga telah melindas Selvi Amalia, Selasa (31/1/2023).
Yudi Junadi Kuasa Hukum Sugeng pengemudi Audi yang diduga telah melindas Selvi Amalia, Selasa (31/1/2023). (Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)

Di sisi lain, Yudi Junadi Kuasa Hukum Sugeng tersangka kasus tabrak lari yang diduga telah melindas Selvi Amalai Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur meminta Polres Cianjur untuk meminta keterangan ulang terhadap Nur (23). 

"Kita mohon agar Nur itu diperiksa kembali, karena ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menybutkan tidak melindas. Namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu," katanya. 

Menurutnya, keterangan Nur yang berubah-ubah itu kemungkinan diatur oleh teman dekatnya tersebut.

Baca juga: Siapa Kompol D Selingkuhan Nur Penumpang Mobil Mewah Audi A8, Gajinya Segini

Sehingga Nur menyebutkan bahwa mobil Audi itu menabrak. 

"Keterangan dari penumpang mobil Audi itu yang berubah-ubah itu, berarti ada keteranganyang kontradiktif," katanya.  

Yudi menjelaskan, secara faktual dan fakta ada dua keterangan Nur yang berubah dalam waktu sekitar dua hingga tiga jam. 

"Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiska kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda,  terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia," katanya. (Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved