Sabtu, 9 Mei 2026

Kompol D di Patsus, Kuasa Hukum Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Minta Nur Diperiksa Ulang

Keterangan Nur yang berubah-ubah itu, lanjut kuasa hukum pengemudi audi, kemungkinan diatur oleh teman dekatnya tersebut.

Tayang:
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Yudi Junadi Kuasa Hukum Sugeng pengemudi Audi yang diduga telah melindas Selvi Amalia, Selasa (31/1/2023). 

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Yudi Junadi Kuasa Hukum Sugeng tersangka kasus tabrak lari yang menimpa Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, meminta Polres Cianjur kembali memintai keterangan ulang terhadap Nur (23).

Sekedar untuk diketahui, Kompol D ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) karena melanggar kode etik profesi Polri karena memiliki kedekatan istimewa dengan Nur (23) penumpang mobil Audi yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.

"Kita mohon agar Nur itu diperiksa kembali, karena ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menybutkan tidak melindas. Namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu," kata Yudi saat dihubungi, Selasa (31/1/2023).

Keterangan Nur yang berubah-ubah itu, lanjut dia, kemungkinan diatur oleh teman dekatnya tersebut. Sehingga Nur menyebutkan bahwa mobil Audi itu tidak menabrak.

"Dua Keterangan dari penumpang mobil Audi yang berubah-ubah itu, berarti ada keterangan yang kontradiktif," katanya.

Yudi menjelaskan, secara faktual dan fakta ada dua keterangan Nur yang berudah-ubah dalam waktu sekiar dua hingga tiga jam.

"Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiksa kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda, terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia," katanya.

Baca juga: Beda Keterangan Soal Kronologis Tabrak Lari di Cianjur, Polisi Pastikan Semua Informasi Dicek

Selain itu, Yudi berharap statemen resmi yang dikeluarkan pihak Kepolisian agar lebih diperdalam, sehingga jangan sampai menyatakan bahwa Nur tidak hubungannya dengan petugas di lapangan.

"Jadi jangan menyatakan Nur tidak ada hubunganya dengan pihak petugas di lapangan, ternyatakan sekarang terbantahkan dengan Kompol D yang telah di Patsus," kata dia.

Dia menambahkan, sebagai lembaga dan sumber resmi negara, seharunys lebih berhati-hati dalam menyampaikan stamen kepada publik.

"Hingga sejauh ini saya tidak mengatahui keberadaan Nur yang sebelumnya sempat meminta perlindungan kepada saya. Saya memberikan perlindungan karena keyakinan saya kecelakaan itu tidak melibatkan mobil Audi," kata dia.

Baca juga: Sopir Audi A8 yang Diduga Tabrak Mahasiswi Hingga Meninggal di Cianjur Akhirnya Ditahan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved