Mulai Februari, Kendaraan Listrik Akan Dapat Insentif Pajak, Motor Diskon Rp 7 Juta, Mobil 11 Persen

Besarannya diperkirakan Rp 7 juta dan untuk mobil listrik akan diberikan insentif pengurangan pajak pembelian kurang dari 11 persen. 

Editor: Ravianto
Istimewa
PT PLN (Persero) turut menyukseskan kegiatan touring mobil listrik dari Jakarta hingga Bali yang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemberian insentif bagi pembelian sepeda motor listrik bakal berlaku mulai bulan Februari 2023.

Besarannya diperkirakan Rp 7 juta dan untuk mobil listrik akan diberikan insentif pengurangan pajak pembelian kurang dari 11 persen. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut aturan mengenai itu sedang tahap finalisasi.

"Itu diberikan nanti apa, itu angkanya sudah ada, nanti diumumkan resmi kira-kira Rp 7 juta nanti tepatnya akan diberitahu. Nah mobil akan diberikan insentifnya mungkin dari pajaknya yang mungkin 11 persen mungkin akan dikurangi beberapa persen," ujar Luhut Jumat (27/1).

Saat ini di Indonesia sudah ada 35 perusahaan yang memproduksi sepeda motor listrik baik roda dua dan roda tiga. Beberapa merek di antaranya Alva One, Gesits, Viar, Polytron, United Motor, Charged, hingga Volta.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemberian insentif bagi kendaraan listrik sudah masuk dalam tahap finalisasi. Namun, dia belum memastikan besaran nilai subsidi yang bakal diberikan pemerintah. Sebab kata Sri Mulyani, pihaknya perlu melaporkan hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 

"Finalisasi sedang dilakukan, jadi dalam hal ini seperti yang saya sampaikan di beberapa kesempatan, kalau ada insentif yang baru terutama menggunakan APBN kami harus berkonsultasi dengan DPR. Karena DPR memiliki hak budget juga," kata Sri Mulyani kepada wartawan di sela kunjungannya ke Dry Port Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1).

Bendahara negara itu mengatakan, DPR turut berperan dalam menentukan anggaran subsidi kendaraan listrik

"Karena itu ada alokasi untuk subsidinya. Tentu kami sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan kepada DPR bahwa akan ada cost baru," tegasnya.

Hal tersebut disambut baik oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, mengatakan saat aturan yang tertulis keluar seluruh anggota akan langsung mengimplementasikan.

"Kita nunggu aturannya keluar, bukan cuma bocoran atau rumor ya," tutur Kukuh.

Gaikindo melihat, dengan adanya insentif akan berdampak baik bagi industri, seperti halnya saat pemberian insentif PPnBM DTP pada 2021-2022.

"Ketika nanti aturannya keluar mungkin saja akan banyak pemesanan masuk dan inden terjadi, tetapi saya kira itu good problems dan challenge. Jadi challenge di sini bisa apa saja, seperti bagaimana menyiapkan produk yang sesuai ketentuan, jumlahnya seperti apa dan logistiknya seperti apa," ungkap Kukuh.(tribun network/bel/lta/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved