Penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram lewat Pengecer Bakal Dihentikan, 14 Agen Disiapkan di Cimahi

Dengan rencana ini, penjualan gas melon tersebut hanya melalui penyalur atau sub penyalur resmi Pertamina, sehingga tak lagi eceran

Istimewa
ILUSTRASI - Petugas saat merapihkan gas melon di salah satu agen di wilayah Cirebon, Kamis (23/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi sudah menyiapkan langkah menyusul rencana dari PT Pertamina yang akan membatasi penjualan gas Elpiji 3 kilogram.

Dengan rencana ini, penjualan gas melon tersebut hanya melalui penyalur atau sub penyalur resmi Pertamina, sehingga untuk penjualannya tidak bisa lagi dilakukan melalui pengecer seperti warung, toko, dan lain-lain.

Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Dadan Darmawan, mengatakan, terkait rencana tersebut pihaknya sudah mendatangi sejumlah agen resmi agar masyarakat tidak merasa khawatir dengan pembatasan penjualan gas Elpiji tersebut.

"Terkait dengan rencana pemerintah membatasi penjualan gas elpiji 3 kilogram hanya di tempat resmi, kami sudah mendatangi dua agen," ujarnya di Cimahi, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Soal Rencana Pemberlakuan Penjualan Elpiji 3 Kg, Pengamat Ekonomi: Asal Mudah Didapat Masyarakat

Ia mengatakan, dua agen gas elpiji yang didatangi itu yakni yang di kawasan Jalan Kebon Rumput-Contong dan Kelurahan Melong. Dari dua sampel titik agen yang didatangi itu, sejauh ini ketersediaan gas Elpiji aman.

"Jadi terkait wacana warung kecil (pengecer) tidak lagi bisa menjual elpiji 3 kilogram, kami meminta masyarakat tidak khawatir karena solusi Pertamina, akan menambah jumlah tempat penjualan resmi," kata Dadan.

Untuk di Kota Cimahi, kata Dadan, sejauh ini sudah ada 14 agen, hanya saja jumlah agen tersebut sepertinya tidak bisa nambah lagi, sehingga pihaknya mendorong penambahan pangkalan elpiji 3 kilogram.

"Tapi penambahan pangkalan juga tidak mudah karena butuh modal awal yang besar, terutama untuk penyediaan tabung dan ketersediaan lahan," ucapnya.

Berdasarkan hasil diskusi dengan para agen, kata dia, para pemilik warung atau pengecer yang sudah terbiasa dengan pola distribusi gas melon tersebut didorong untuk mengubah usahanya menjadi pangkalan gas Elpiji.

"Mereka sebetulnya sudah tahu terkait mekanisme pengiriman, penjualan dan lainnya. Tapi, kalau harus membuka pangkalan baru, tentunya butuh adaptasi," ujar Dadan.

Ia mengatakan, rencana pembatasan penjualan gas Elpiji 3 kilogram tersebut karena pemerintah pusat ingin memastikan gas bersubsidi digunakan oleh warga tidak mampu sesuai manfaatnya.

Baca juga: Harga Gas Elpiji 3 Kilo di Sukabumi Menyesuaikan dengan HET, di Pangkalan Menjadi Rp 19 Ribu

"Hal tersebut termasuk pencatatan pembelian dengan menggunakan E-KTP. Menurut laporan pangkalan ke agen, mereka sudah mulai melakukan pencatatan e-KTP untuk beli gas elpiji, jadi sudah mulai diterapkan," katanya.

Untuk itu, pihaknya akan berupaya agar masyarakat di Kota Cimahi tidak terbebani lagi dengan rencana ini, tetapi di satu sisi pemerintah tidak ingin menyulitkan dan merugikan.

"Kita tunggu kepastian kebijakan ini dari pemerintah pusat, mudah-mudahan masyarakat yang membutuhkan tetap bisa mengakses gas bersubsidi sesuai dengan peruntukkannya," ujar Dadan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved