Soal Rencana Pemberlakuan Penjualan Elpiji 3 Kg, Pengamat Ekonomi: Asal Mudah Didapat Masyarakat
Pengamat Ekonomi menyebut rencana pemberlakuan penjualan elpiji 3 kg boleh saja asal masayarakat bisa tetap mudah mendapatkannya
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rencana pemerintah memberlakukan aturan penjualan elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan pada penyalur resmi. Dikutip dari Kontan.co.id, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan ke depan penjualan elpiji 3 kg tidak lagi melewati pengecer, tetapi melalui sub penyalur resmi PT Pertamina.
Hal tersebut dilakukan agar subsidi LPG melon bisa tepat sasaran dan tercatat dengan akurat.
Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi mengatakan, pembatasan atau meniadakan penjualan elpiji ditingkat retail toko-toko dilingkungan masyarakat bisa ditempuh, dengan syarat jaminan dan kemajuan dalam penyelesaian masalah terkait pendistribusian elpiji 3 Kg.
Baca juga: Harga Gas Elpiji 3 Kilo di Sukabumi Menyesuaikan dengan HET, di Pangkalan Menjadi Rp 19 Ribu
"Subtansinya pertama jangan sampai pembatasan tersebut membuat golongan masyarakat sasaran menjadi susah mendapatkan elpiji 3 Kg," ujar Acuviarta, kepada Tribunjabar.id, Rabu (18/01/2023).
Kemudian, kata ia, pembatasan itu dapat lebih mencerminkan harga ditingkat konsumen akhir yang lebih masuk akal.

"Sebab selama ini harga ditingkat konsumen akhir berbeda dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Ia menuturkan, prinsipnya pembatasan penjualan elpiji 3 Kg harus menjadi lebih tepat harga dan tepat sasaran serta tidak sulit didapatkan oleh masyarakat konsumen sasaran untuk mendapatkannya.
Baca juga: Menko Airlangga; Pemerintah Belum Berlakukan Konversi Kompor Gas Elpiji Tiga Kilogram Ke Induksi
Sementara itu, Andika (40) pemilik toko kelontong mengatakan, rencana kebijakan pemerintah tersebut akan mempengaruhi pendapatannya.
"Memang gas elpiji 3 Kg itu tergolong barang dalam list penjualan terbanyak di setiap hari nya," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (18/01/2023).
Kendati demikian, ia akan tetap mengikuti aturan dari pemerintah.
"Rezeki gaakan kemana, sekiranya memang itu baik ya kita mengikuti," pungkasnya
Bupati Sumedang : Terima Kasih pada Pengusaha yang Bayar Pajak, Yang Masih Ngemplang Segera Hentikan |
![]() |
---|
Sikapi Dinamika Sosial Saat ini, Ada Layanan Gercep untuk Perlindungan Bagi Mitra Driver |
![]() |
---|
Soal Pembentukan Superholding BUMD Jabar, Wakil Ketua Komisi III DPRD: Kondisi Sudah Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Sebut Pembayar Pajak Pahlawan Pembangunan |
![]() |
---|
Notaris Muda di Sumedang Dapat Penghargaan dari Bupati, Lima Tahun Berturut Pembayar Pajak Terbesar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.