Sakit Hati Istrinya Selingkuh, Ayah di Bandung Ini Balas Dendam, Rudapaksa Anak Tirinya

Kepada Polisi, MRS mengaku jika istrinya kerap bepergian dengan pria lain hingga ke luar kota.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
nazmi abdurrahman/tribun jabar
MRS (30), pria yang tinggal di Dago, Bandung tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. MRS beralasan balas dendam karena sering ditinggal istrinya yang pergi dengan pria lain 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sakit hati karena istri selingkuh menjadi motif dari MRS (30), melakukan rudapaksa terhadap dua anak tirinya di kawasan Dago, Kota Bandung. 

"Sakit hati sama istri, sering main sama orang lain," ujar MRS, saat ditanya Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung dalam jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (24/1/2023). 

Perbuatan bejat MRS sudah dilakukan sejak anak tirinya masih berusia 6 dan 10 tahun. 

"Dari anak yang pertama SMP, di tahun 2017," kata MRS. 

Kepada Polisi, MRS mengaku jika istrinya kerap bepergian dengan pria lain hingga ke luar kota.

Alasan tersebut membuat pelaku melampiaskan kemarahannya dengan menyetubuhi dua anak tirinya.  

"Kadang-kadang sampai main ke luar kota, pernah ke gep (ketahuan) sama saya sekali dan istri saya mengaku," katanya. 

Sebelumnya, MRS (30) diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, setelah dilaporkan ibu kandung korban.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Arief Prasetya.

"Bahwa kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Salah satu korban, melapor ke ibu kandung di mana diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban,” ujar Aswin Sipayung.

Menurut Aswin, pelaku kerap melancarkan nafsu bejatnya dengan memaksa dan mengancam kepada korbannya. Korban yang merasa tertekan pun, akhirnya menuruti keinginan pelaku.

"Kejadian tersebut sudah dilakukan oleh tersangka kepada para korban sejak tahun 2017 sampai dengan awal Januari 2023," katanya. 

Bahkan, kata Aswin, pelaku pernah melakukan aksi bejatnya secara bersamaan dengan dua korban, ketika ibu kandung korban sedang bekerja. 

"Ada peristiwa yang dilakukan tersangka dengan satu korban ada juga yang dua-duanya dilakukan bersama," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved