Kasus Kekerasan Seksual di Subang Memprihatinkan, Korban Bukan Cuma Pelajar Tapi Juga Balita
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Subang semakin memperihatinkan. Korbannya juga balita.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Subang semakin memperihatinkan. korbannya tak hanya di kalangan pelajar ataupun santri tetapi banyak balita yang juga jadi sasaran.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KP3A) Kabupaten Subang mencatat selama tahun 2022 ada 72 anak di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual.
"Para korban tersebut usianya rata-rata di bawah 15 tahun, seperti anak sekolah dasar dan SMP. Bahkan ada beberapa balita di antaranya," ujar Kepala DP2KP3A Kabupaten Subang, Nunung Suryani, Kamis (19/1/2023).
Para pelaku, kata Nunung, umumnya merupakan orang dekat korban.
"Mulai dari keluarga sendiri, tetangga korban, guru," katanya.
Baca juga: Janda Tua di Subang Hidup Sebatang Kara Tinggal di Gubuk Mirip Kandang Ayam, AKBP Sumarni Akan Bantu
Untuk mengatasi trauma dampak dari perilaku kekerasan seksual yang dialami para korban, pihak DP2KP3A Subang melibatkan psikolog untuk memperbaiki mental dan psikis.
"Alhamdulillah DP2KP3A Subang sudah mempunyai psikolog untuk membantu pemulihan para korban kekerasan seksual. Karena hanya lewat psikolog para korban mau bercerita tentang kejadian yang dialaminya," ucapnya.
Untuk melakukan pencegahan terhadap tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak, DP2KP3A Subang bekerja sama dengan Polres Subang gencar melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual kepada anak-anak maupun santri di sekolah atau ponpes.
"Selain itu mengimbau juga kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak agar terhindar dari segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual," ucapnya.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, mengaku prihatin dengan banyaknya anak generasi penerus bangsa menjadi korban kebiadaban pelaku kekerasan seksual.
"Anak-anak kita adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi, kita didik, dan kita arahkan," tutur Sumarni.
Baca juga: Pernikahan Anak Usia SD dan SMP di Sumedang Picu Kekerasan, Termasuk Pembuangan Bayi
Langkah nyata yang dilakukan Polres Subang dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap anak yakni melakukan sosialisasi ke sekolah dan pesantren di wilayah Kabupaten Subang.
"Dalam setiap sosialisasi ke sekolah maupun pesantren, saya selalu berpesan kepada pelajar dan santri untuk berani mengatakan tidak terhadap guru yang mengarah pada tindakan pidana. Santri dan pelajar pun diminta untuk melawan atau melaporkan ancaman kasus asusila," ucapnya.
"Hal tersebut dikarenakan kami sering menangani kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang tentunya sangat memprihatinkan kita semua," kata Sumarni.
Selain itu, Sumarni menerangkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan lembaga pemerintahan guna melakukan sosialisasi pencegahan kejahatan seksual terhadap anak secara masif.
"Oleh karena itu pertemuan hari ini dilakukan berkolaborasi dengan Kemenag Kabupaten Subang. Kami ingin mengajak seluruh pihak untuk mengampanyekan dan menyosialisasikan edukasi dalam antisipasi terjadinya pelecehan seksual terhadap anak anak pelajar termasuk santri," katanya.
Baca juga: Susuri Jalan Terjal dan Curam, Kapolres Subang AKBP Sumarni Jenguk Kakek yang Hidup Sebatang Kara
Hal lain yang akan dilakukan Polres Subang adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi pencegahan kejahatan seksual dan kejahatan lainnya.
Sosialisasi cara konvensional ini bisa dilakukan dengan kemenag dengan melibatkan pondok pesantren dan dinas pendidikan dan kebudayan dengan melibatkan sekolah.
"Kami berharap, kami bisa terus bersinergi dengan Kemenag untuk terus mendorong dan berpartisipasi di dalamnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan Diskominfo Kabupaten Subang untuk bisa mengawasi, memblokir, situs situs porno di dunia maya agar situs tersebut tidak bisa dibuka atau dilihat," kata Sumarni.
Sumarni menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual dan akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman pidananya berat. (*)
Subang Menyimpan Potensi Gempa Bumi, Ditemukan Sesar Lokal Baru, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Anggota Polsek Pamanukan Subang Jual Beras SPHP, Bahkan Diantar Sampai Pintu Rumah Pembeli |
![]() |
---|
Pemkab Subang Tak Langsung Setuju Usulan Dedi soal Penghapusan Tunggakan PBB, Lakukan Langkah Ini |
![]() |
---|
Ada Tukang Bubur hingga Residivis di Balik Sindikat Peredaran Ganja 1,7 Kg di Cirebon |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.