Lapas Sumedang Tinggal Tahan Satu Napiter, Pekan Depan Akan Ikrar Kembali ke NKRI

Lapas Kelas II B Sumedang kini tinggal menahan satu narapidana terorisme (napiter) setelah satu orang dibebaskan bersyarat pada Senin (16/1/2023). 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Hanif Ali bin Fakhos (kiri), saat berada di Lapas kelas IIB Sumedang, Senin (16/1/2023).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Lapas Kelas II B Sumedang kini tinggal menahan satu narapidana terorisme (napiter) setelah satu orang dibebaskan bersyarat pada Senin (16/1/2023). 

Napiter yang bebas bersyarat itu bernama Ipan Nugraha (27) warga Desa Buanamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang.

Dia ditangkap karena terlibat rencana pengeboman Gedung KPU RI pada 2019. 

Dia diikutkan dalam program bebas bersyarat setelah menempuh hukuman selama 3 tahun 8 bulan dari vonis selama 7 tahun. 

Setelah Ipan keluar lapas, tinggal satu napi terorisme di Lapas Kelas II B Sumedang.

Dia adalah Hanif, warga Jawa Timur yang divonis 4 tahun penjara.

Baca juga: Ipan Napi Terorisme di Sumedang Mengaku Menyesal, Berjanji Tak Ulangi Usaha Gulingkan Pemerintah

 "Hanif Ali bin Fakhos, pidana 4 tahun. Sebelumnya yang bersangkutan menjalani hukuman di Polda Metro Jaya," kata Kalapas Sumedang, Imam Sapto, kepada TribunJabar.id, Senin.

Imam mengatakan, Hanif tidak terlibat aksi pengeboman.

Dia ditangkap lantaran membuat unggahan di media sosial dengan nada yang berseberangan dengan pemerintahan yang sah, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Dia mengatakan Hanif akan menjalani proses ikrar kembali ke NKRI pasa pekan depan. 

Baca juga: Bobotoh Persib Bandung Asal Majalengka Sebut PSSI Bobrok Imbas Penghentian Liga 2 dan Liga 3

"Hari Selasa tanggal 24 Januari akan kami NKRI-kan, dia ikrar kembali," kata Imam. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved