Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Mendapat Pengawalan Ketat Saat Sampai di Pengadilan

Ferdy Sambo mendapat pengawalan ketat saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) pagi.

Editor: Giri
Kolase Kompas TV
Ferdy Sambo tertunduk saat mendengarkan pernyataan saksi ahli ungkap CCTV saat Brigadir J masih hidup. Ferdy Sambo dijadwalkan jalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, mendapat pengawalan ketat saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) pagi.

Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang tuntutan

Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2022.

Terdakwa Ferdy Sambo yang mengenakan rompi tahanan kejaksaan tiba pukul 09.15 WIB dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sambo tiba bersama terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu tampak berjalan ke ruang tahanan sementara di PN Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat personel brimob dan pihak kejaksaan.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Ferdy Sambo hari ini.

Baca juga: Tak Ada Lagi Kuat Maruf yang Bikin Tawa di Sidang Ferdy Sambo, Justru Tahan Tangis, Napas Terengah

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Ferdy Sambo akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Guna Memuluskan Skenario Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Ganti Pakaian Lebih Seksi

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved