Kasus Ferdy Sambo

Tak Ada Lagi Kuat Ma'ruf yang Bikin Tawa di Sidang Ferdy Sambo, Justru Tahan Tangis, Napas Terengah

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara delapan tahun. 

Editor: Giri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Kuat Ma'ruf dituntut JPU hukuman delapan tahun penjara dalam sidang pada Senin (16/1/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara delapan tahun. 

Kuat merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia tertunduk lesu selama duduk di kursi terdakwa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Tak ada tawa dan canda Kuat seperti sidang-sidang sebelumnya.

Air muka asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu murung mendengar JPU.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Seolah tak kuasa menahan tangis, Kuat berulang kali mengusapkan tangannya ke mata.

Napasnya juga tampak semakin kencang sampai terengah-engah.

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Kuat masih duduk terdiam.

Pandangannya kosong ke arah bawah.

Baca juga: Guna Memuluskan Skenario Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Ganti Pakaian Lebih Seksi

Barulah usai sidang ditutup, Kuat menghampiri tim kuasa hukumnya yang duduk di meja samping.

Beberapa pengacara mengerubungi Kuat sambil menepuk-nepuk punggungnya.

Lagi-lagi, Kuat hanya tertunduk dan kembali mengusapkan tangan ke kedua mata seperti menahan tangis.

Keluar dari ruang sidang, Kuat bergegas memakai rompi tahanannya.

Dia pun langsung pergi menjauhi ruangan dikawal oleh petugas kepolisian dan kejaksaan tanpa meninggalkan komentar apa pun.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved