Anti-Ribet, Mengurus e-Bupot PPh 23 Makin Mudah dengan Aplikasi Ini
Aplikasi e-Bupot PPh 23 memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena pembuatan bukti potong pajak ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja.
Penulis: DNA | Editor: APS
Untuk diketahui, penggunaan EFIN hanya dilakukan sekali, maka wajib pajak hanya perlu melakukan pengajuan satu kali saja, yaitu sebelum mendaftar e-Filing.
Agar dapat mengajukan permohonan EFIN, wajib pajak dapat mengakses situs resmi DJP atau langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa dokumen sesuai persyaratan.
2. Apabila EFIN pajak sudah berhasil diaktifkan, maka langkah berikutnya adalah melakukan login melalui situs www.djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP dan kata sandi yang sudah ditentukan sebelumnya.
Setelah itu, pilihlah menu Profile dan aktivasi fitur layanan, lalu klik centang untuk memilih e-Bupot PPh 23 /26.
● Klik ubah fitur layanan, setelah itu akan ada konfirmasi untuk mengubah layanan tekan “Ya”.
Jika proses aktivasi sudah berhasil dilakukan, maka akan muncul pemberitahuan “aktivasi akses di DJP Online sudah berhasil”.
Setelah itu, wajib pajak sudah dapat langsung melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e-Bupot PPh 23.
Bukti pemotongan pembetulan dalam e-Bupot PPh 23
Bukti Pemotongan Pembetulan adalah jenis bukti pemotongan pajak yang dibuat secara khusus untuk memperbaiki kekeliruan dalam pengisian bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.
Bukti pemotongan pembatalan dalam e-Bupot PPh 23
Sesuai dengan namanya, bukti pemotongan pembatalan adalah jenis bukti pemotongan yang dibuat secara khusus untuk membatalkan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.
Pembatalan tersebut dilakukan karena adanya pembatalan transaksi. Ketentuan dari pembetulan bukti pemotongan adalah pembetulan dapat dilakukan atas setiap bagian pada bukti pemotongan, kecuali untuk nomor bukti pemotongan.
Nomor pada bukti pemotongan pembetulan yang sudah diperbaiki harus dipastikan sama dengan nomor pada bukti pemotongan sebelum diperbaiki.
Selain itu, pihak pemotong pajak harus mengisi tanggal sesuai tanggal diterbitkannya bukti pemotongan pembetulan.
Bukti pemotongan yang dibetulkan dengan bukti pemotongan pembetulan juga harus turut dilampirkan oleh pemohon, karena akan dilampirkan dalam SPT pembetulan untuk selanjutnya.
Mengenal aplikasi pengelolaan e-Bupot PPh 23 Pajak Mekari
Dari penjelasan tentang e-Bupot PPh 23, dapat ditarik kesimpulan bahwa layanan dari DJP ini terbukti efektif dalam mempermudah proses penerbitan bukti pemotongan pajak. Hal ini karena wajib pajak sudah dapat melakukan proses pembayaran pajak secara online.
Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa sampai saat ini masih banyak badan usaha atau organisasi yang membutuhkan proses pengurusan pajak secara lebih mudah dan efisien.
Oleh karena itu, tak heran banyak dari badan usaha yang akhirnya memanfaatkan aplikasi pengelolaan pajak terbaik seperti Mekari Klikpajak.
Mekari Klikpajak adalah salah satu aplikasi pengelolaan pajak terbaik karena memiliki fitur yang lengkap mulai dari e-Registration, e-SPT, e-Filing, e-Faktur, serta e-Biling.
Selain itu, aplikasi Mekari Klikpajak sudah terdaftar sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi oleh DJP, sehingga keamanan data wajib pajak sangat terjamin.
Itu tadi penjelasan lengkap mengenai sistem penerbitan bukti pemotongan pajak melalui layanan e-Bupot PPh, serta rekomendasi aplikasi yang dapat digunakan untuk mempermudah proses pengelolaan pajak.
Apbila ingin membayar pajak dengan mudah secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi Mekari Klikpajak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.