Yusuf Ridwan Dorong Pemprov Jabar Selesaikan Status Lahan 109 SMA/SMK yang Masih Milik Desa

Yusuf Ridwan dorong Pemprov Jabar selesaikan status lahan SMA dan SMK yang masih milik pemerintah desa.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Siti Fatimah
Dok Yusuf Ridwan
YUSUF RIDWAN - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Yusuf Ridwan, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat segera menyelesaikan status lahan SMA dan SMK yang masih milik pemerintah desa. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Yusuf Ridwan, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat segera menyelesaikan status lahan SMA dan SMK yang masih milik pemerintah desa.

Pasalnya, hingga kini sebanyak 109 SMA maupun SMK di Jawa Barat berada di lahan yang statusnya masih merupakan tanah kas desa, sehingga harus diselesaikan agar menjadi aset Pemprov Jawa Barat.

Menurutnya, alih status lahan tersebut untuk memastikan tidak ada gangguan dari sisi yuridis maupun sosialnya, karena secara hukum lahannya merupakan milik Pemprov Jawa Barat, sehingga sengketa lahan seperti di SMAN 1 Bandung tidak terjadi di sekolah lainnya.

"Kami mendorong lahan di 109 SMA maupun SMK yang masih berstatus tanah kas desa segera diproses agar menjadi aset Pemprov Jabar, karena kewenangan SMA dan SMK, kan, provinsi," kata Yusuf Ridwan saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Selasa (9/9/2025).

Pihaknya tidak menginginkan terjadinya sengketa lahan di 109 SMA maupun SMK tersebut, karena pemerintah desa yang masih menjadi pemilik sah dari aset tersebut meminta Pemprov Jabar mengembalikan lahannya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat itu pun meminta Pemprov Jabar segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar guru hingga siswa tidak dihantui perasaan yang tidak pasti atau ketakutan sekolahnya suatu saa bakal digusur.

"Komisi I DPRD Jabar sudah menyampaikan ke Pemprov Jabar agar permasalahan lahan SMA maupun SMK yang menjadi domain provinsi harus diselesaikan secepatnya baik dalam hal status lahan atau lainnya," ujar Yusuf Ridwan.

Ia juga mengapresiasi keberhasilan Pemprov Jabar yang telah memenangkan sengketa lahan SMAN 1 Bandung setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bukti nyata negara hadir dalam memastikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat luas, dan memastikan Pemprov Jabar merupakan pemilik sah lahan SMAN 1 Bandung.

Namun, pihaknya mengingatkan, sengketa semacam itu jangan sampai terulang kembali di sekolah lainnya di jawa barat, khususnya pada jenjang SMA, SMK, dan SLB yang menjadi domain atau kewenangan Pemprov Jabar."Makanya, Pemprov Jabar harus memastikan status lahan di sekolah lainnya sudah menjadi aset provinsi, karena jangan sampai hal itu mengganggu manajemen dan keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah itu sendiri," kata Yusuf Ridwan.
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved