Anti-Ribet, Mengurus e-Bupot PPh 23 Makin Mudah dengan Aplikasi Ini
Aplikasi e-Bupot PPh 23 memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena pembuatan bukti potong pajak ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja.
Penulis: DNA | Editor: APS
Hal tersebut yang membuat para PKP belum bisa melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 di aplikasi e-Bupot PPh 23/26 dalam bentuk elektronik.
Pada saat itu, sistem pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 harus dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak secara manual.
Pada tahun berikutnya, aplikasi e-Bupot PPh 23/26 akhirnya diluncurkan oleh DJP melalui KEP-599/PJ/2019 mengenai Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa aplikasi e-Bupot PPh 23/26 hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bertindak sebagai pembuat bukti potong dan yang membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23/26 skala kecil saja.
Wajib pajak yang dapat menggunakan aplikasi e-Bupot PPh 23 adalah mereka yang tercantum dalam peraturan KEP-599/PJ/2019.
Manfaat layanan e-Bupot PPh 23
Berdasarkan peraturan e-Bupot PPh 23 Nomor 12/PMK.03/2014 tentang Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan, ada tiga manfaat dari aplikasi e-Bupot PPh 23.
1. Menyederhanakan proses pembuatan atau persiapan bukti pemotongan pajak.
2. Memudahkan wajib pajak dalam membuat atau menyertakan pelaporan SPT Masa PPh 23/26.
3. Membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak dalam bentuk dokumen elektronik.
Secara garis besar, manfaat aplikasi e-Bupot PPh 23 nonPKP dan PKP adalah untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam administrasi pajak.
Manfaat tersebut salah satunya dapat dirasakan dalam hal membuat bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 secara online melalui ragam fitur yang tersedia.
Kewajiban pemotong PPh Pasal 23/26
Sementara itu, pemotong PPh 23/26 juga memiliki tiga kewajiban.
1. Pemotong pajak wajib membuat serta memberikan bukti pemotongan yang ditujukan kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan.
2. Setiap pemotong pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT ke kantor pelayanan pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Dirjen Pajak. SPT ini juga harus ditandatangani oleh wajib pajak.
3. SPT Masa PPh Pasal 23/26 tidak wajib dilaporkan oleh pemohon apabila sebelumnya tidak ada transaksi pemotongan PPh Pasal 23/26 (nihil). Hal ini tidak berlaku apabila terdapat surat keterangan domisili, dan/atau ditanggung pemerintah, dan/atau surat keterangan bebas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.