Wajib Pajak Kendaraan di Majalengka Bisa Bayar Pajak Lewat BUMDes
Wajib Pajak (WP) kendaraan di Kabupaten Majalengka kini bisa membayar pajak melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Wajib Pajak (WP) kendaraan di Kabupaten Majalengka kini bisa membayar pajak melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Hal itu setelah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3D) Majalengka melakukan kerjasama dengan BUMDes yang ada di kota angin.
Baca juga: Meski Tak Jadi PPKM Level 3,Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Tempat Wisata Majalengka Selama Nataru
Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan BJB cabang Majalengka yang dihadiri langsung oleh Ceo Regional III Bank BJB dan Deputi Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia-Cirebon serta sejumlah pejabat instansi terkait lainnya, Rabu (8/12/2021).
Kepala P3D Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto mengatakan, baru lima BUMDes yang diajak kerjasama dalam membantu pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat.
Disebut dia, kerjasama tersebut bertujuan meningkatkan potensi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Baca juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Belum Bayar Pajak, Sopir Angkot Kabur ke Jalan Alternatif
Lima BUMDes tersebut, yaitu BUMDes Jatimulya, Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh, BUMDes Suryatani, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, BUMDes Agung Mandiri, Desa Bantargung, Kecamatan Sindangwangi dan BUMDes Teja Perceka, Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh serta BUMDes Nugraha, Desa Mirat, Kecamatan Leuwimunding.
"Samsat Majalengka dalam hal ini Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3D) wilayah Kabupaten Majalengka, terus berusaha memudahkan masyarakat yang menunggak PKB atau pun yang hendak membayar tahunan bisa melalui BUMDes," ujar Dwi Yudhi kepada media, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Pemkab Cianjur Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Warga Miskin
Masih dikatakan Dwi Yudhi, program inovasi tersebut dilakukan, mengingat wilayah Kabupaten Majalengka yang terdiri dari 343 desa/kelurahan yang tersebar di 26 kecamatan memiliki topografi yang berbeda-beda.
Baik itu berada di wilayah pegunungan maupun di daerah dataran rendah.
"Sehingga dengan adanya letak geografis tersebut, kami mengakui belum seluruhnya terlayani untuk tempat pembayaran pajak kendaraan secara optimal. Hal ini dikarenakan jarak dan keterbatasan SDM serta prasarana lainnya," ucapnya.
Oleh karena itu, dijelaskannya, diperlukan untuk menggandeng mitra kerjasama dalam hal penyediaan tempat pembayaran.
Salah satunya, dengan mengajak BUMDes untuk bisa bekerjasama sebagai tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Saat ini di Majalengka sudah ada lima BUMDes yang telah mendatangani perjanjian kerjasama dengan Pemprov Jabar yang diwakili oleh P3DW Majalengka, sebagai tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan skema Payment Point Online Bank (PPOB) Bank BJB," jelas dia.
Dwi Yudhi menambahkan, bahwa pemilihan BUMDes tersebut, selain berkolaborasi dengan pihak BJB Cabang Majalengka, juga ada BUMDes yang merupakan binaan dari Bank Indonesia (BI).