Anti-Ribet, Mengurus e-Bupot PPh 23 Makin Mudah dengan Aplikasi Ini
Aplikasi e-Bupot PPh 23 memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena pembuatan bukti potong pajak ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja.
Penulis: DNA | Editor: APS
TRIBUNJABAR.ID - Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Dalam dunia perpajakan, ada berbagai istilah penting yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Salah satu istilah perpajakan yang cukup penting namun belum banyak diketahui masyarakat adalah e-Bupot PPh 23.
Penjelasan tentang e-Bupot PPh 23
Untuk diketahui, e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) 23 adalah sebuah aplikasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan layanan berupa pembuatan bukti potong tarif PPh 23 dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26.
Aplikasi e-Bupot PPh 23 memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena pembuatan bukti potong pajak ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja.
Aplikasi e-Bupot PPh 23 dari DJP sebenarnya diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP.
Namun harus dipastikan bahwa wajib pajak menggunakan sebuah aplikasi e-Bupot PPh 23 dalam mengirimkan bukti potong berkenaan dengan transaksi tarif PPh 23 dan PPh 26.
Kebijakan e-Bupot PPh 23 nonPKP ditetapkan pada Oktober 2020 dari keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk mempersiapkan keperluan administrasi dan menambah ketepatan waktu.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, aplikasi e-Bupot PPh 23 adalah sebuah perangkat lunak dari DJP Online yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan menyiapkan bukti pemotongan tarif PPh 23/26 secara digital melalui dokumen elektronik.
Dengan memanfaatkan layanan e-Bupot PPh 23, maka pengurusan pemotongan tarif bisa dilakukan kapan dan di mana saja melalui jaringan internet tanpa perlu repot datang secara langsung ke kantor pelayanan pajak.
Wajib pajak juga dapat memanfaatkan e-Bupot PPh 23 untuk menyerahkan tiga jenis bukti pemotongan, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 23/26, bukti pemotongan pembetulan, serta bukti pemotongan pembatalan.
Peraturan mengenai e-Bupot PPh 23
Peraturan mengenai e-Bupot PPh 23 dapat dilihat melalui ketentuan Peraturan Dirjen PER-04/ Pajak Nomor (PJ) 2017.
Melalui peraturan itu, DJP menetapkan bahwa untuk mengurus e-Bupot, baik itu e-Bupot PKP maupun e-Bupot PPh 23 non-PKP, semua wajib pajak harus menyertakan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26.
Pada setiap kondisi tersebut, perangkat atau aplikasi e-Bupot DJP tidak dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26.
Untuk tahun berikutnya, telah ditetapkan melalui peraturan e-Bupot PPh 23 pada aplikasi e-Bupot DJP tarif PPh 23/26 atas ketentuan KEP-599/PJ/2019 tentang Pemotongan PPh Pasal 23/26.
Penerapan e-Bupot PPh 23/26
Berdasarkan PER-04/PJ/2017, e-Bupot PPh 23/26 sebenarnya sudah mulai ditetapkan sejak Maret 2017. Namun pada tahap awal, peraturan ini belum mencakup aplikasi e-Bupot PPh 23/26.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.