Anti-Ribet, Mengurus e-Bupot PPh 23 Makin Mudah dengan Aplikasi Ini

Aplikasi e-Bupot PPh 23 memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena pembuatan bukti potong pajak ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja.

Penulis: DNA | Editor: APS
Dok. Net
Ilustrasi wajib pajak. 

Apabila wajib pajak berniat untuk melaporkan e-Bupot PPh 23, maka harus memenuhi beberapa kriteria.

1.    Wajib pajak yang dikukuhkan atau belum dikukuhkan sebagai PKP dan non-PKP dapat menggunakan aplikasi wajib pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 dan PER-04/PJ/2017.

2.    Wajib pajak dapat menyertakan 20 bukti pemotongan tarif PPh Pasal 23/26 atau lebih dalam satu masa pajak.

3.    Wajib pajak harus memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 100.000.000 atas Dasar Pengenaan Pajak PPh.

4.    Penyampaian SPT Masa dapat dilakukan oleh wajib pajak secara elektronik.

Tata cara penerbitan bukti pemotongan e-Bupot PPh 23

Dalam penerbitan bukti pemotongan e-Bupot PPh 23, terdapat beberapa cara yang harus dilakukan.

1. Standarisasi penomoran bukti pemotongan (e-Bupot PPh 23/26), nomor urut akan diberikan secara berurutan, dan penomoran atas formulir kertas akan terpisah dengan dokumen elektronik.

Selain itu, nomor urut bukti pemotongan pada aplikasi e-Bupot 23/26 secara otomatis akan di-generate oleh sistem, sehingga nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan atau pembatalan.

Nomor urut bukti pemotongan juga tidak tersentralisasi karena nomor ini dibuat untuk masing-masing pemotong pajak.

2. Mencantumkan NPWP. Apabila tidak memiliki NPWP, maka bisa menggunakan NIK.

3. Tanggal pengesahan Surat Keterangan Domisili beserta nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas harus dicantumkan

4. Bukti pemotongan harus ditandatangani secara elektronik, melekat pada Sertifikat Digital.

5. Menyertakan bukti pemotongan untuk wajib pajak, kode objek pajak, dan masa pajak.

Cara mengakses e-Bupot PPh 23

Untuk dapat melaporkan e-Bupot PPh 23, wajib pajak harus mengakses layanan melalui aplikasi DJP dengan beberapa cara berikut.

1. Wajib pajak harus mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Secara garis besar, istilah EFIN merujuk pada nomor identitas wajib pajak bagi setiap pengguna e-Filing.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved