Gempa Bumi di Cianjur

Peta Bahaya Gempa Sesar Cugenang, BMKG Membagi dalam 3 Zona Ini, Zona Terlarang di 4 Kecamatan

BMKG menyatakan dari hasil verifikasi, dihasilkan 3 kriteria zona bahaya gempa bumi yakni Zona Terlarang, Zona Terbatas, dan Zona Bersyarat

Istimewa/ BMKG
BMKG merilis peta bahaya gempa bumi akibat Sesar Cugenang di Kabupaten Cianjur, melalui website resminya. Dalam peta yang telah rampung disusun ini, terdapat beberapa zona bahaya beserta kriterianya dan rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah. 

Pemetaan ini merupakan hasil pemutakhiran dari peta bahaya gempa bumi karena Patahan/Sesar Cugenang yang sebelumnya telah dirilis di website BMKG pada 10 Desember 2022.

Pemutakhiran ini dilakukan karena menyesuaikan dengan perkembangan kelengkapan data monitoring di lapangan, serta adanya dukungan data dari Instansi lain yang sifatnya menguatkan hasil analisis dari BMKG.

Adapun data yang digunakan BMKG untuk analisis dalam penyusunan Peta Bahaya Sesar Cugenang ini antara lain adalah data hasil monitoring posisi, sebaran dan magnitudo gempa utama dan gempa-gempa susulannya, yang disertai dengan analisis mekanisme sumber gempa bumi (focal mechanism); Analisis makroseismik terhadap pola sebaran intensitas guncangan dan tingkat kerusakan bangunan; Analisis directivity frekuensi gelombang gempa; serta Analisis spektrum gelombang seismik dan Interpretasi anomali gaya berat (gravity).

Sedangkan analisis oleh instansi dari luar BMKG yang menguatkan analisis BMKG, yang pertama adalah analisis deformasi permukaan berbasis satelit (InSAR) yang dilakukan oleh peneliti BRIN dan MAPPIN yakni Dr Agustan.

Hasil analisisnya memiliki arah kurang lebih sama dengan arah Jurus yang ditetapkan oleh BMKG berdasarkan data kegempaan atau focal mechanism, yakni berarah Barat Laut - Tenggara.

Sedangkan data kedua yang menguatkan analisis BMKG yakni data displacement (perpindahan) Global Positioning System (GPS) dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terpasang di Cianjur, juga menunjukkan arah Tenggara pada saat kejadian gempa bumi utama di Cianjur pada 21 November 2022 yang lalu.

Baca juga: Update Gempa Cianjur, Satu Lagi Korban Gempa Teridentifikasi, Sahroni Warga Cugenang

Setelah dilakukan analisis dari BMKG dan juga dukungan analisis dari instansi lain, BMKG melakukan sosialisasi dan diskusi/pembahasan dengan berbagai pihak, terutama dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian PUPR dan BNPB. Sosialisasi dan FGD dilakukan pula dengan Badan Geologi dan Para Pakar Gempabumi dari berbagai institusi nasional yang tergabung dalam Konsorsium Nasional Gempabumi dan Tsunami.

Selain itu, dilakukan pula verifikasi dengan kunjungan lapangan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, yang dipimpin langsung oleh Bupati. Proses verifikasi tersebut merupakan bagian dari langkah koordinasi untuk menyamakan pemahaman antara BMKG dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, terkait zona-zona yang akan ditetapkan sebagai zona bahaya, terutama untuk tempat-tempat yang memiliki dampak yang signifikan dan kerusakan parah.

Wilayah yang dikunjungi dalam verifikasi lapangan ini bermula dari daerah Kampung Rawacina, Desa Nagrak lalu ke Kampung Cisarua, Desa Sarampad. Setelah itu verifikasi lapangan juga dilanjutan ke Desa Cijedil, Desa Ciputri hingga Desa Ciherang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved