Syarat Belum Lengkap, Tower Telekomunikasi di Palasah Majalengka Disegel

Satpol PP dan Damkar pun menyegel melalui cara memasang stiker Segel PPNS berwarna kuning dengan tulisan 'disegel'.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Satpol PP dan Damkar Majalengka menyegel menara telekomunikasi belum berijin di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jumat (6/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Satpol PP dan Damkar Majalengka menyegel menara telekomunikasi belum berijin di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jumat (6/1/2023).

Tower itu disegel karena belum melengkapi syarat dokumen pendirian menara tersebut.

Kasatpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, kegiatan itu sebagai tindak lanjut laporan dari pihak kecamatan setempat juga dari Diskominfo.

Baca juga: PLN Investasi Rp 7,9 Miliar Untuk Tower Baru, Dampak Adanya Pergesaran Tanah dan Bahaya Roboh

Yang mana, menara telekomunikasi itu belum memiliki izin pendirian.

"Kami hari ini melaksanakan giat penertiban dan penyegelan bangunan menara telekomunikasi yg belum memiliki izin."

"Kami melakukan kegiatan tindakan penyegelan atas dasar surat laporan dari kecamatan setempat juga laporan dari diskominfo, landasan kami bergerak atas dasar Perda 10 tahun 2019 berkaitan dengan tertib dalam membangun," ujar Rachmat kepada Tribun, Jumat (6/1/2023).

Disinyalir, bangunan menara itu masih baru.

Namun yang pasti, Satpol PP dan Damkar langsung melakukan penindakan atas laporan tersebut.

"Kami tidak mengetahui secara persis kapan dibangun karena itu di sinyalir baru, kami dapat laporan Selasa kemarin dari pihak kecamatan dan hari ini Jumat dapat laporan dari pihak Dinas Kominfo maka kami langsung keluarkan sprint untuk melakukan penegakan aturan," ucapnya.

Satpol PP dan Damkar pun menyegel melalui cara memasang stiker Segel PPNS berwarna kuning dengan tulisan 'disegel'.

Selain itu, garis kuning hitam pun dipasang dipagar yang mengelilingi menara tersebut sebagai tanda bangunan tersebut disegel.

Baca juga: ABG Perempuan di Kota Tasik yang Nekat 2 Kali Panjat Tower SUTET Sebut Hanya Ingin Bertemu Sosok Ini

Penyegelan tersebut bakal berlaku hingga pihak pendiri menara menunjukkan surat resmi berizin.

"Selain teguran, kami lakukan penghentian sementara terkait proses operasionalnya bahkan pemanggilan pihak perusahaan."

"Jadi perangkat di dalam pagar tidak boleh digunakan dan pagar tidak boleh dibuka sebelum ada arahan dari kami."

"Ini sebagai bentuk penegasan bahwa Pemkab Majalengka akan menindak investor apapun yang tidak taat terhadap aturan-aturan serta ketentuan perundangan, mari berinvestasi di Majalengka namun tetap dengan landasan ketentuan aturan jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved