Respons Kemenag KBB Soal Penangkapan Pemilik Travel Bodong yang Menipu 45 Haji Furoda di Lembang

Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat bicara terkait penangkapan MRY pemilik PT Al Fatih Indonesia Travel yang berkantor di Kecamatan Lembang

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar (kanan) Arief Rahman saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (4/1/2023). Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag KBB, Didin Saepudin mengatakan, dengan ditangkapnya pemilik PT Al Fatih Indonesia Travel itu pihaknya bersyukur dan diharapkan untuk ke depan kasus penipuan haji tidak kembali terjadi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat bicara terkait penangkapan MRY pemilik PT Al Fatih Indonesia Travel yang berkantor di Kecamatan Lembang, KBB.

Seperti diketahui, MRY telah menipu 45 haji furoda pada Juni 2022 lalu dengan mengaku sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), kemudian merekrut korban dengan memberikan informasi dan brosur haji furoda kepada sesama jemaah pengajian di masjid Lembang.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag KBB, Didin Saepudin mengatakan, dengan ditangkapnya pemilik PT Al Fatih Indonesia Travel itu pihaknya bersyukur dan diharapkan untuk ke depan kasus penipuan haji tidak kembali terjadi.

"Travel itu tidak berizin, jadi Alhamdulillah (ditangkap) mudah-mudahan orang yang keliru seperti itu tidak ada lagi, harus jadi pelajaran, harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Kasus Umrah Bodong di Bandung, Direktur Travel Haji Furoda Lembang Akhirnya Ditangkap Polisi

Mengenai siapa saja korban penipuan tersebut pihaknya belum menerima data dan informasi meski kasus ini terjadi di Lembang karena haji furoda ini tidak terkait langsung dengan Kemenag kabupaten/kota.

"Kalau polisi mungkin tahu, tapi kalau kami kebetulan belum mendapat informasi karena kalau haji khusus dan furoda itu dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata Didin.

Atas adanya kejadian ini, kata Didin, masyarakat harus lebih selektif dalam memilih travel haji maupun umrah dan yang terpenting harus memastikan bahwa travel yang digunakan sudah berizin.

"Kemudian yang kedua, harus pastikan penerbangannya, jadwalnya, dan pastikan hotelnya. Kami dalam setiap kesempatan juga selalu memberikan imbauan," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, dalam kasus ini pelaku melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari negara Malaysia.

"Itu dikarenakan pendaftaran visa haji dari negara Indonesia sudah habis," ujarnya di Mapolda Jabar.

RMY kemudian melakukan perubahan visa dengan cara mengedit kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dan tujuan yang awalnya touris menjadi haji. 

Baca juga: Pemiliknya Tertangkap, Aliran Duit Travel Haji Furoda Bodong di Lembang Bandung Barat Didalami

Untuk menyakinkan para jemaah, kata dia, RMY ini menginformasikan akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali dan hotel bintang 5 dengan harga yang murah.

"Harga murahnya sebesar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta, per jemaah. Maka dengan adanya penawaran tersebut, RMY telah berhasil merekrut 45 jemaah haji furoda, dengan demikian RMY mendapatkan uang dari 45 jemaah itu Rp 4,6 miliar," kata Arif. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved