Kasus Umrah Bodong di Bandung, Direktur Travel Haji Furoda Lembang Akhirnya Ditangkap Polisi

RMY  adalah Direktur PT Alfatih Indonesia, travel yang mengadakan penyelenggaraan haji furoda dan menjanjikan berangkat haji kepada jemaah pada Juni 2

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar (Kanan) Arief Rahman saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (4/1/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi menangkap RMY, penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah Bodong di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

RMY  adalah Direktur PT Alfatih Indonesia, travel yang mengadakan penyelenggaraan haji furoda dan menjanjikan berangkat haji kepada jemaah pada Juni 2022.

RMY diduga telah menipu 45 jemaah haji furoda. Modusnya adalah pelaku mengaku sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pelaku merekrut dengan cara memberikan informasi dan brosur haji furoda kepada rekan sesama jemaah pengajian di masjid Lembang.

"Pelaku juga melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari negara Malaysia, dikarenakan pendaftaran visa haji dari negara Indonesia sudah habis," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman di Polda Jabar, Rabu (4/1).

RMY kemudian melakukan perubahan visa dengan cara mengedit kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dan tujuan yang awalnya touris menjadi haji. 

Untuk menyakinkan para jemaah, RMY ini menginformasikan akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali dan hotel bintang 5 dengan harga murah.

"Harga murahnya sebesar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta, per jemaah. Maka dengan adanya penawaran tersebut, RMY telah berhasil merekrut 45 jemaah haji furoda, dengan demikian RMY mendapatkan uang dari 45 jemaah itu Rp 4,6 miliar," ucapnya

Menurut Arief, pelaku sempat berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah haji khusus pada 26 Juni 2022, dari jalur Thailand namun ditolak.

"Yang kedua pada 30 Juni 2022 RMY beserta 45 jemaah mencoba kembali melalui jalur negara Arab saudi, namun pada akhirnya seluruh jemaah kembali ditolak. Sehingga seluruh jemaah haji furoda itu dipulangkan kembali ke Indonesia," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Arief, RMY tidak memiliki izin sebagai PIHK dari kementerian agama RI.

Pelaku sempat berjanji akan mengembalikan segala kerugian jemaah pada 30 Oktober 2022. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.

"Kami juga akan melacak ke mana saja uang para korban,"  kata Arief.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku jika uang Rp. 4,6 miliar yang dikumpulkan dari para korban digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti sewa hotel, sewa bus, pesawat.

"Tapi, kami akan tetap tracing dan follow the money, ke mana uang yang begitu banyak itu," ujarnya. "Termasuk ada kemungkinan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya." 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved