Kasus Umrah Bodong di Bandung, Direktur Travel Haji Furoda Lembang Akhirnya Ditangkap Polisi
RMY adalah Direktur PT Alfatih Indonesia, travel yang mengadakan penyelenggaraan haji furoda dan menjanjikan berangkat haji kepada jemaah pada Juni 2
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar (Kanan) Arief Rahman saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (4/1/2023).
Kepada penyidik, pelaku mengaku bekerja sendiri. Ia hanya mempekerjakan karyawan dan mencatut namanya untuk pembuatan rekening bank.
"Ada staf yang membantu, tapi tidak kepada niatnya, mereka hanya dipekerjakan," ucapnya.
Atas perbuatannya, RMY dijerat Pasal 121 undang-undang ri no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar," katanya. (nazmi abdurahman)
Baca Juga
| Pembangunan Sekolah Rakyat di Bandung Terkendala Lahan, Farhan Siapkan Solusi Lain |
|
|---|
| Asosiasi PKL Kota Bandung Tolak Penertiban Imbas Pembangunan BRT, Iwan Suherman: Kami akan Melawan |
|
|---|
| PKL di Bandung Siap Melawan, Tolak Penertiban Imbas Rencana Pembangunan BRT |
|
|---|
| Jadwal Laga Kandang Persib Bandung Bulan November 2025 Hanya Satu, Bobotoh Harap Bersabar |
|
|---|
| Jumlah Korban Keracunan MBG di Bandung Barat Capai 2.000 Orang, Dinkes Klaim Sudah Monitoring |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Jabar-Kombes-Pol-Ibrahim-Tompo-tengah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.