Kasus Umrah Bodong di Bandung, Direktur Travel Haji Furoda Lembang Akhirnya Ditangkap Polisi

RMY  adalah Direktur PT Alfatih Indonesia, travel yang mengadakan penyelenggaraan haji furoda dan menjanjikan berangkat haji kepada jemaah pada Juni 2

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar (Kanan) Arief Rahman saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (4/1/2023). 

Kepada penyidik, pelaku mengaku bekerja sendiri. Ia hanya mempekerjakan karyawan dan mencatut namanya untuk pembuatan rekening bank. 

"Ada staf yang membantu, tapi tidak kepada niatnya, mereka hanya dipekerjakan," ucapnya.

Atas perbuatannya, RMY dijerat Pasal 121 undang-undang ri no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah.

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar," katanya. (nazmi abdurahman)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved