Warga Bandung Komplotan Maling Spesialis Pembobol Rumah Kosong Diringkus di Cirebon, 3 Kawannya Juga
Saat ini, keempat tersangka berikut seluruh barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus komplotan maling spesialis di rumah kosong yang berjumlah empat orang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, keempat anggota komplotan yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial JH (54), BD (50), DS (48), dan JS (29).
Menurut dia, keempat tersangka tersebut tercatat sebagai warga Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Bandar Lampung.
"Kami juga menemukan senjata api rakitan berikut enam pelurunya dari tersangka JH," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (4/1/2023).
Ia mengatakan, senjata api rakitan itu pun langsung diamankan sebagai barang bukti beserta sejumlah peralatan lainnya, yakni linggis, laptop, kunci L, sepeda motor, obeng, kawat, tas, dan uang tunai.
Pihaknya memastikan, barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan yang dicuri dari rumah korban dan sarana kejahatan yang digunakan para tersangka saat beraksi.
Saat ini, keempat tersangka berikut seluruh barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih meminta keterangan dari para tersangka, karena diduga ada beberapa TKP di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," kata M Fahri Siregar.
Fahri menyampaikan, jajarannya meringkus keempat tersangka pada Minggu (1/1/2023) di kawasan Jalan Kesambi, Kota Cirebon.
Kala itu, mereka dibekuk tak lebih dari satu jam setelah beraksi di rumah korban yang berada di Jalan Simaja Utara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan korban dan meminta keterangan saksi hingga berhasil menangkap para tersangka kira-kira dua kilometer dari lokasi kejadian.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar M Fahri Siregar.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)
| Tiga Hari Terendam Banjir, 2.000 Keluarga di Dayeuhkolot Bandung Masih Terdampak |
|
|---|
| Kronologi Ruang Kelas SMP 1 Pasundan Ambruk Hingga Menimpa 6 Orang Siswa |
|
|---|
| Jadwal Super League 2025/2026 Pekan 12, Persib Bandung vs Malut United Ditunda, Arema Lawan Persija |
|
|---|
| Disdik Kota Bandung Tegaskan Evaluasi Kelayakan Bangunan Sekolah Swasta dan Negeri |
|
|---|
| Jadwal Siaran Langsung Timnas U17 vs Zambia, Bobotoh Siap-siap Saksikan Gelandang Persib Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolres-Cirebon-Kota-AKBP-M-Fahri-Siregar-4123.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.