Putusan MA Tolak Banding Herry Wirawan Guru Bejat Dapat Dukungan Menteri Bintang: Tak Ada Toleransi

Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan mendapat dukungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

Editor: Giri
humas kementerian PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mendukung putusan MA menolak kasasi Herry Wirawan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan mendapat dukungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

Penolakan kasasi berarti menguatkan vonis mati yang dijatuhkan pengadilan tingkat banding kepada Herry Wirawan atas tindakannya merudapaksa 13 santriwati.

Bintang menilai, langkah itu sudah tepat.

Dia mengatakan, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi, siapa pun pelakunya.

Pemerintah pun terus memperkuat fundamental pencegahan kekerasan seksual, di antaranya dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses dengan peraturan yang sesuai. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun itu,” tegas Bintang dalam siaran pers, Rabu (4/1/2023).

Bintang berharap, putusan kasasi tersebut dapat memberi efek jera terhadap pelaku.

Baca juga: Predator Santriwati Herry Wirawan Dinilai Bisa Lolos dari Hukuman Mati Setelah MA Tolak Kasasi

Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan undang-undang (UU) terhadap setiap pelaku kekerasan seksual.

"Sekaligus menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual,” ucap Bintang.

Bintang menyampaikan, kasus ini telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya.

Dia mengatakan, pemerintah berusaha menekan terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.

Bahkan, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu program prioritas KemenPPPA periode 2020 - 2024.

Herry Wirawan.
Herry Wirawan. (TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA)

“Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama. Karena itu diharapkan seluruh elemen masyarakat, individu keluarga, komunitas, organisasi dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual,” ucapnya.

Adapun kasus kekerasan merupakan sebuah bentuk kejadian yang berulang.

Dalam upaya memutus rantai kekerasan dan keberulangan tersebut, Bintang mendorong setiap masyarakat yang mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Selain itu, bisa melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Layanan SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak gugatan Kasasi Herry Wirawan atau HW, pelaku pemerkosaan 13 (tiga belas) santri di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Herry Wirawan Predator Santri Tetap Dihukum Mati, Keluarga Korban di Garut: Pantas untuk Pelaku

Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry WIrayawan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain hukuman mati, pelaku juga harus membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186, dan memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Harta kekayaannya juga diambil untuk membiayai pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban maupun bayinya. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Dihukum Mati, Menteri PPPA: Tidak Ada Kasus Kekerasan Seksual yang Dapat Ditoleransi"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved