Pemprov Jabar Beri Respons Soal Kasasi LPK ke Mahkamah Agung: Mereka Bukan Badan Hukum Lagi

Pemprov Jabar memberi respon kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 22 September 2025.

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
KASASI - Foto arsip tampak depan SMAN 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Senin (28/4/2025). Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 22 September 2025. Upaya itu ditempuh setelah kalah banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 22 September 2025. Upaya itu ditempuh setelah kalah banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. 

Kasasi ini dilakukan karena LPK merasa bahwa objek sengketa Sertipikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi, seluas 8.450 meter persegi yang sejak 1958 digunakan untuk SMAN 1 Bandung merupakan hak mereka.

Menanggapi kasasi LPK, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Deden Saepul Hidayat, mengatakan bahwa LPK sudah tidak memiliki legalitas sejak Menteri Hukum RI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tertanggal 28 Agustus 2025, mencabut status badan hukum PLK.

“Pada pokoknya, pihak yang dapat mengajukan gugatan adalah orang atau badan hukum perdata. Sementara Perkumpulan Lyceum Kristen bukan lagi badan hukum, berdasarkan SK Menteri Hukum RI tersebut,” ujar Deden, (30/9/2025). 

Baca juga: SMPN 35 Bandung Perketat Pengawasan MBG Pascakasus Keracunan, Ada Sampel Buat Dicicipi Guru

Menurutnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi melalui Surat Nomor 7823/HK.04/HUKHAM tanggal 23 September 2025 kepada Ketua PTUN Bandung, mengenai pencabutan badan hukum PLK.

“Artinya, secara hukum PLK sudah tidak memiliki kedudukan lagi. Hal ini patut menjadi pertimbangan pihak berwenang dalam memutus perkara berikutnya,” katanya.

Biro Hukum Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, menambahkan pencabutan status badan hukum PLK memberi peluang besar bagi Pemprov Jabar mempertahankan SMAN 1 Bandung.

“Mudah-mudahan ke depan kami bisa memenangkan perkara ini. Sebab, penyelenggaraan pendidikan di SMAN 1 Bandung berjalan baik, dan karena aset ini milik negara sekaligus sarana pendidikan, Pemprov akan berjuang mempertahankannya,” ujar Arief. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved