Tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo Ungkap Fakta Baru Mengejutkan Terkait Keselamatan

Ambruknya musala tiga lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, memakan puluhan korban jiwa santri, Senin (29/9/2025).

Istimewa via TribunJatim
PONPES AMBRUK - Bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk, Senin (29/9/2025) sore. Sejumlah orang terluka, termasuk beberapa santri diduga masih terjebak di dalam reruntuhan bangunan. Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menyinggung pentingnya kepatuhan izin kelayakan bangunan pondok pesantren. 

TRIBUNJABAR.ID - Ambruknya musala tiga lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, memakan puluhan korban jiwa santri, Senin (29/9/2025).

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menyinggung pentingnya kepatuhan izin kelayakan bangunan pondok pesantren.

Terkait tragedi ini, Dody pun mengungkapkan sejumlah fakta yang mencengangkan. 

Fakta ini mengenai kelayakan dan standardisasi bangunan ponpes. 

"Di seluruh Indonesia Raya hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum," kata Dody Hanggodo, dikutip Kompas.com, Minggu (5/10/2025). 

Dodi menyebut dari total 42.433 pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024/2025, ternyata hanya 50 pesantren saja yang tercatat telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Fakta ini menunjukkan lebih dari 99 persen institusi pendidikan yang dihuni puluhan ribu santri, beroperasi tanpa jaminan sertifikasi kelayakan bangunan dari pemerintah.

Baca juga: Viral Video Santri Ramai-ramai Ikut Ngecor Bangunan Ponpes, Pengurus: Ladang Amal Jariyah

PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Fungsinya krusial yaitu memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis.

Menteri Dody Hanggodo mengakui adanya kompleksitas birokrasi karena PBG berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), sementara operasional pesantren di bawah Kemenag.

"Harusnya semua pesantren memiliki izin. PBG ini kewenangannya ada di Pemda, tapi kita perlu koordinasi antara Kemendagri dan Kemenag, karena ponpes di bawah Kemenag," jelas Dody.

Kelalaian ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola pesantren, tetapi juga menunjukkan lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara kementerian terkait untuk memastikan standar keselamatan diterapkan di seluruh lembaga pendidikan agama.

Menyusul tragedi Al Khoziny, Kementerian PU akan segera berkoordinasi dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan tindakan masif.

Fokus utama setelah masa tanggap darurat di Sidoarjo selesai adalah sosialisasi mendalam kepada Pemda dan seluruh pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Tujuannya adalah mendorong kepengurusan PBG dan sertifikasi laik bangunan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Mengejutkan di Balik Tragedi Ponpes Al Khoziny, Tanda Bahaya Keselamatan Ribuan Santri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved