Otomotif

Tak Bayar PKB 2 Tahun Berturut-turut Kendaraan Jadi Bodong, Gini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP

Bagi Anda yang memiliki kendaraan, mulai tahun 2023, tak bayar pajak kendaraan bermotor atau PKB selama dua tahun maka kendaraan terancam bodong

Editor: Hilda Rubiah
Kompas.com
BKPB Ilustrasi - Beberapa cara cek pajak kendaraan online di Jawa Barat lewat Hape. Tak Bayar PKB 2 Tahun Berturut-turut Kendaraan Jadi Bodong 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang memiliki kendaraan, mulai tahun 2023, tak bayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB selama dua tahun maka kendaraan menjadi bodong.

Jika Anda terlambat membayar PKB selama dua tahun berturut sejak STNK-nya mati akan dihapuskan data kepemilikannya.

Nantinya, kendaraan akan dianggap bodong apabila STNK mati pajaknya selama 5 tahun plus 2 tahun.

Untuk kendaraan yang telah dihapus datanya, bahkan kabarnya tidak dapat diregistrasi kembali.

Hanya saja, sifat kebijakannya tidak pasti alias masih terdapat pertimbangan dari pihak yang bersangkutan.

Untuk mengantisipasi hal ini terjadi, kini para pengendara atau pemilik kendaraan diimbau untuk tak lupa membayar pajak.

Baca juga: Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Bandung, Belum Bayar Pajak Juga Bisa Kena

Sebelum membayar pajak, Anda bisa cek dulu besaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Cara cek Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) di wilayah Jawa Barat bisa dilakukan secara online.

Pemilik kendaraan yang ingin cek PKB-nya tanpa keluar rumah dapat mengakses situs web atau aplikasi resmi.

Beberapa cara cek pajak kendaraan online di Jawa Barat yang bisa dipilih di antaranya melalui situs web Bapenda Jabar, e-samsat, hingga aplikasi Sambara.

Selain itu, cek pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui SMS.

Cek Pajak Kendaraan Bermotor memang bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

Namun terkadang, jumlah besaran pajak kendaraan harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda.

Dengan mengetahui cara cek Pajak Kendaraan Bermotor secara online, tidak ada alasan lagi bagi pemilik untuk lalai membayar pajak.

Apalagi mulai tahun 2023, pemilik kendaraan yang terlambat membayarkan PKB selama dua tahun berturut sejak STNK-nya mati akan dihapuskan data kepemilikannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved