Otomotif

Tak Bayar PKB 2 Tahun Berturut-turut Kendaraan Jadi Bodong, Gini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP

Bagi Anda yang memiliki kendaraan, mulai tahun 2023, tak bayar pajak kendaraan bermotor atau PKB selama dua tahun maka kendaraan terancam bodong

Editor: Hilda Rubiah
Kompas.com
BKPB Ilustrasi - Beberapa cara cek pajak kendaraan online di Jawa Barat lewat Hape. Tak Bayar PKB 2 Tahun Berturut-turut Kendaraan Jadi Bodong 

Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online untuk wilayah Jawa Barat?

1. Cara cek Pajak Kendaraan Bermotor via e-samsat.id

Pertama cara cek pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat secara online adalah melalui laman e-samsat.id. Berikut langkah-langkahnya:

Akses laman https://e-samsat.id

Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, Nomor rangka dan Provinsi)

Lalu klik “Cek Sekarang” Layar akan menampilkan informasi besaran nominal pajak kendaraan yang harus Anda bayar.

Halaman ini juga akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca juga: Samsat Subang Gratiskan Biaya BBNKB, Tercatat Ada 135 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak

2. Cara cek Pajak Kendaraan Bermotor via website Bapenda Jabar

Cara kedua untuk cek Pajak Kendaraan Bermotor adalah melalui situ web Bapenda Jawa Barat. Berikut langkah-langkahnya:

Akses laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Masukkan kode kendaraan atau plat nomor kamu sesuai format dan kolom yang telah disediakan. (Contoh: D 1345 BPD)

Pilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau warna plat nomor (Hitam, Merah, atau Kuning)

Ketikkan kode captcha di kolom kode pengaman

Selanjutnya, klik tombol "Cari"

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved