Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Bandung, Belum Bayar Pajak Juga Bisa Kena
Seperti di Kota Bandung, sosialisasi penilangan dengan sistem e-TLE Mobile di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga masih sosialisasi
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satlantas Polrestabes Bandung segera menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile berbasis telepon seluler.
Penerapan rencananya akan mulai dilakukan, 1 Januari ini.
KBO Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Deden Juandi, mengatakan, penerapan e-TLE mobile ini akan melengkapi e-TLE statis yang sudah dijalankan Polda Jabar sejak beberapa bulan lalu.
Dalam penerapannya, polisi akan dibekali ponsel berisi aplikasi e-TLE mobile untuk menindak para pelanggar lalu lintas, seperti pelanggar marka jalan, rambu-rambu, tidak memakai helm atau melawan arus.
Saat melihat ada pelanggaran, polisi cukup memotret pelanggaran yang dilihatnya.
"Cukup capture lalu di-klik (ETLE mobile) pelanggarannya apa, kirim ke office, nanti terkonfirmasi dengan Samsat alamatnya, lalu pelanggarnya dikirimi surat," ujar Deden, kepada Tribun, saat dihubungi, Selasa (6/12).
Melalui e-TLE mobile, nantinya tak akan ada kontak fisik antara pelanggar dengan personel kepolisian.
Selain mengantisipasi penyuapan, e-TLE mobile juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik antara petugas dengan masyarakat.
Saat ini, ujar Deden, baru 41 personel Polrestabes Bandung yang sudah dibekali e-TLE mobile. Jumlah tersebut, masih akan terus bertambah.
"Kita mendukung program pemerintah sistem terpadu e-TLE, memberikan pelayanan prima, meminimalisasi potensi pelanggaran di lapangan dan menurunkan tingkat fatalitas korban laka lantas," katanya.
Tak hanya di wilayah Kota Bandung, penindakan dengan sistem e-TLE bagi para pelanggar aturan lalu lintas juga akan diterapkan di wilayah hukum Polres Cimahi mulai 1 Januari 2023.
Seperti di Kota Bandung, sosialisasi penilangan dengan sistem e-TLE Mobile di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga masih dalam tahap sosialisasi.
"Ada 176 anggota yang sudah dibekali kamera untuk masuk ke jaringan e-TLE. Jadi mereka disebar ke setiap titik tempat mereka biasa mengatur lalu lintas," ujar Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto di Mapolres Cimahi, kemarin.
Selama tahap sosialisasi pada November hingga Desember 2022 ini, polisi yang melakukan sosialisasi hanya menegur pengendara yang melanggar dan memanggilnya ke Polres.
Namun, mulai 1 Januari 2023, semua pengendara yang kedapatan melanggar akan mulai kembali dikenai tilang.