Cara Berbeda Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol Miras, Tak Pakai Stum, Manfaatkan Botolnya

Botol-botol miras justru kembali dikumpulkan untuk nantinya diberdayakan oleh pelaku, sementara, isinya dibuang melalui di saluran pembuangan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eky Yulianto
Polres Majalengka bersama Pemkab Majalengka menggelar pemusnahan miras oplosan di Mapolres setempat, Kamis (22/12/2022). Cara berbeda dilakukan Polres Majalengka dalam memusnahkan barang haram tersebut, yakni hanya membuang isinya, tetapi botolnya dikumpulkan lagi untuk nantinya dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Cara berbeda dilakukan Polres Majalengka dalam memusnahkan ribuan botol miras.

Jika biasanya, alat berat stum dikerahkan untuk melindas ribuan botol yang telah digeletakkan.

Kali ini, botol-botol yang berasal dari berbagai merk itu tidak dimusnahkan.

Baca juga: Cegah Kriminalitas Jelang Nataru, Narkoba hingga Miras di Cimahi Dimusnahkan Aparat Polres Cimahi

Botol-botol itu justru kembali dikumpulkan untuk nantinya diberdayakan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sementara, isinya dibuang melalui di saluran pembuangan yang terdapat di polres tersebut, yang sebelumnya dimasukkan terlebih dahulu ke drum.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, ada sebanyak 5.298 botol miras yang berhasil disita dari hasil operasi pekat dari awal bulan Desember 2022.

Operasi sendiri dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.

"Jumlah itu dikumpulkan dari operasi yang digelar oleh Polres itu sendiri, sebanyak 2.347 botol miras pabrikan, 500 miras jenis ciu, lalu Polsek 215 botol pabrikan, 101 botol ciu dan 4 botol tuak."

"Lalu kami juga menerima miras dari Satpol PP Majalengka sebanyak 970 botol miras pabrikan berbagai merk,” ujar Edwin kepada awak media, Kamis (22/12/2022).

Kapolres menegaskan, pihaknya akan konsisten untuk selalu berkontribusi mengurangi berbagai macam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka, seperti pemberantasan narkoba dan miras ini.

Baca juga: Hasil Razia Menjelang Natal dan Tahun Baru, 6.655 Botol Miras Dilindas Mobil Stum di Sukabumi

Dengan begitu, Kapolres mengajak kepada seluruh stakeholder dan semua lapisan masyarakat, untuk bersinergi melawan peredaran miras di Kabupaten Majalengka.

Mengingat gangguan kamtibmas sendiri salah satunya berawal dari adanya penyalahgunaan miras di lingkungan masyarakat.

“Peredaran miras pun sebetulnya bukan hanya tugas dari kepolisian saja, akan tapi masyarakat pun harus peka akan potensi bahaya dari barang haram tersebut, khusunya bagi generasi muda yang merupakan penerus bangsa,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved