Cara Berbeda Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol Miras, Tak Pakai Stum, Manfaatkan Botolnya

Botol-botol miras justru kembali dikumpulkan untuk nantinya diberdayakan oleh pelaku, sementara, isinya dibuang melalui di saluran pembuangan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eky Yulianto
Polres Majalengka bersama Pemkab Majalengka menggelar pemusnahan miras oplosan di Mapolres setempat, Kamis (22/12/2022). Cara berbeda dilakukan Polres Majalengka dalam memusnahkan barang haram tersebut, yakni hanya membuang isinya, tetapi botolnya dikumpulkan lagi untuk nantinya dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM 

Sementara itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengapresiasi terkait upaya yang dilakukan pihak Polres Majalengka.

Dalam memberantas narkoba dan miras di kabupaten Majalengka ini.

Orang nomor satu di daerah berjuluk kota angin ini juga mengapresiasi cara pemusnahan miras yang dilakukan oleh Polres Majalengka.

Yakni, dengan membuang isinya bukan wadahnya.

"Ini bagus, ada yang berbeda cara pemusnahan miras oleh Pak Kapolres mempunyai pikiran yang inovatif tidak dengan dimusnahkan dengan setum."

"Oleh karena itu memang betul yang dimusnahkan ini isinya bukan wadahnya dan botolnya bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat atau UMKM saya sangat mengapresiasi,” jelas Karna.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved