Cegah Kriminalitas Jelang Nataru, Narkoba hingga Miras di Cimahi Dimusnahkan Aparat Polres Cimahi
Narkoba berbagai jenis dan ribuan botol miras hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba dan razia jelang Natal dan Tahun Baru 2023 dimusnahkan polisi
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Narkoba berbagai jenis dan ribuan botol minuman keras (miras) hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba dan razia menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 dimusnahkan polisi di halaman Mapolres Cimahi, Rabu (21/12/2022).
Berbagai jenis narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan botol miras dihancurkan menggunakan alat berat.
Pemusnahan itu disaksikan pejabat Pemkot Cimahi dan KBB, Kejaksaan Negeri Cimahi, Pengadilan serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, total barang bukti narkoba yang dimusnahkan menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 ini yakni, sabu-sabu 6,59 gram, ganja 4.706,86 gram, dan narkotika sintetis 736,15 gram.
"Kemudian kami juga memusnahkan psikotropika 285 butir, obat keras 8.763 butir, dan 7.231 botol miras, tuak 171 liter, serta ciu 117 plastik," ujarnya saat ditemui seusai pemusnahan di Mapolres Cimahi, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Hasil Razia Menjelang Natal dan Tahun Baru, 6.655 Botol Miras Dilindas Mobil Stum di Sukabumi
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kata Imron, hasil operasi anggota Satnarkoba Polres Cimahi dalam kurun waktu dua bulan terakhir dalam rangka mencegah adanya tindak pidana kejahatan akibat barang-barang tersebut saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023.
"Selama satu atau dua bulan ini rekan-rekan dari Kasatnarkoba Polres Cimahi dan kapolsek jajaran telah memaksimalkan pengungkapan dan Alhamdulillah pada hari ini barang bukti yang ada sudah dimusnahkan," kata Imron.
Ia mengatakan, selama dua bulan anggota Satnarkoba melakukan operasi dan razia miras ke tempat-tempat yang tidak memiliki izin atau menjual miras berbagai merek di Kota Cimahi dan KBB secara ilegal.
"Pemusnahan ini sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Baleendah. Barang buktinya dari hasil operasi selama dua bulan," ucapnya.
Operasi yang dilakukan anggota Satnarkoba ini, kata Imron, bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) tahun 2022 yang dilakukan bersama anggota Satreskrim Polres Cimahi.
Baca juga: Sejumlah Polsek Razia Miras Tanpa Izin Jelang Natal dan Tahun Baru, Minimalisasi Tindak Kriminal
"Selain Satnarkoba, anggota Satreskrim Polres Cimahi juga sudah mengungkap beberapa kejahatan. Khusus pada dua bulan terakhir ini kita maksimalkan untuk mencegah meningkatnya kejahatan, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru 2023," ujar Imron. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews