Pengacara Bejat di Sukabumi Tega Lakukan Asusila ke Anak Tiri yang Masih Bocah, Kini Jadi Tersangka

HRS ditetapkan tersangka kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di rumahnya di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
HRS, oknum pengacara di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - HRS, oknum pengacara di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.

HRS ditetapkan tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di rumahnya di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan, oknum pengacara iti tega melakukan aksi bejatnya karena nafsu birahi setelah bercerai dengan sang istri.

Baca juga: Oknum Pengacara di Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Asusila, Juga Sebar Foto Bugil Mantan Istri

"Profesi pelaku pengacara, korban merupakan anak tirinya. Dilakukan 2 kali, November dan Desember di tempat yang sama, (motifnya) nafsu, iya sudah bercerai dengan istrinya," jelasnya, Senin (19/12/2022).

Polisi pun saat ini masih melakukan pendalaman terkait kondisi psikologi pelaku.

"Ini kita masih lakukan pendalaman, sudah lakukan kerjasama dengan ahli psikologis juga," ucap AKP Dian.

Dian menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti baju korban serta alat bukti hasil visum dan keterangan saksi. Oknum pengacara itu pun terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliyar," ujar AKP Dian.

Baca juga: Oknum Pengacara di Sukabumi Nyaris Diamuk Warga, Diduga Cabuli Cucunya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved