Oknum Pengacara di Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Asusila, Juga Sebar Foto Bugil Mantan Istri

Oknum pengacara berinisial HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu angkatnya.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Oknum pengacara berinisial HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu angkatnya. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi telah menetapkan oknum pengacara berinisial HRS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Aksi pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo, mengatakan, tersangka tega melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri berjenis kelamin perempuan berumur 12 tahun.

"Kasus tindak pidana pencabulan di mana tersangka inisial HRS sudah kita tangkap dan kita tahan, profesi pelaku pengacara," ungkap Dian Poermono kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Senin (19/12/2022).

Peristiwa pertama kali diketahui pada Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Ternyata Banyak Guru yang Mengajar Rangkap di Dua SMP di Caringin Sukabumi yang Terlibat Tawuran

Sebelum dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya yang berinisial NH (30), oknum pencara itu nyaris diamuk warga di lingkungan tempat tinggalnya.

HRS dilaporkan NH atas dua kasus, terkait pencabulan dan kasus Undang-undang ITE.

HRS diduga menyebarkan foto bugil dirinya saat berhubungan badan ketika masih berstatus suami istri.

Dian menjelaskan, oknum pengacara itu melakukan aksi bejat terhadap cucunya yang dijadikan anak angkat oleh pelaku itu sebanyak dua kali.

Korban diancam akan dipukul oleh pelaku jika tidak melayani keinginannya.

Baca juga: Puluhan Penderita Katarak di Sukabumi Jalani Operasi Gratis dalam Kegiatan yang Digelar Kemensos

"Modus operandi, pada saat sedang di dalam rumah, korban awalnya diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu kamar. Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka," jelas Dian.

"Sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul. Dilakukan dua kali, November dan Desember di tempat yang sama," ungkap dia.

Dari kasus pencabulan itu, polisi mengamankan barang bukti baju korban serta alat bukti hasil visum dan keterangan saksi.

Oknum pengacara itu pun terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Belasan Pelajar SMP di Caringin Sukabumi Ditangkap Polisi, Terlibat Tawuran, Tiga Orang Terluka

"Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Dian. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved