Sidang Doni Salmanan

Fakta-fakta Sidang Doni Salmanan, Vonis 4 Tahun, Crazy Rich Bandung Nangis sementara Korban Ngamuk

Tak hanya dijatuhi hukuman penjara, Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung juga harus membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Terdakwa Doni Salmanan tampak menangis saat divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) 

Alfred mengatakan, pihaknya sudah tahu dan sudah bikin video, vonisnya  4 tahun penjara, dan uang dikembalikan ke Doni Salmanan.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," kata Alfred.

Setelah hakim mengetuk palu, selain itu, terdapat korban lain, yang membentangkan spanduk, yang bertuliskan, vonis: uang dikembalikan ke terdakwa, hukum sangat ringan.

Di saat kondisi terlihat kurang kondusif, majlis hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Kuasa Hukum, langsung meninggalkan ruangan sidang.

Setelah majlis hakim meninggalkan ruang sidang, para korban yang meluapkan amarahnya, mulai tenang, hingga akhirnya para korban juga meninggalkan ruangan sidang. 

Baca juga: Harta Kekayaan Doni Salmanan Tidak Semua Dikembalikan, Ada Juga yang Disita Negara

Sumber: Tribun depok
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved