Pulangkan PMI Tak Bisa Sembarangan, Bisa Habiskan Ratusan Juta Rupiah, Agensi Pasti Minta Mahar

PMI yang kena tipu, telantar, bahkan seperti kasus PMI asal Sumedang yang disekap, tak bisa sembarangan dijemput bahkan dibawa pulang ke Indonesia. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Istimewa
PMI asal Sumedang dan ratusan PMI asal Indonesia lainnya disekap di gedung Arco, agen tenaga kerja, di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (10/12/2022) dini hari. Memulangkan mereka tak bisa sembarangan dan membutuhkan biaya besar. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pekerja migran Indonesia (PMI) yang kena tipu, telantar, bahkan seperti kasus PMI asal Sumedang yang disekap, tak bisa sembarangan dijemput bahkan dibawa pulang ke Indonesia. 

Pasalnya, mereka terikat kontrak dengan agensi penyalur tenaga kerja. Meski, status keberangkatan mereka ilegal. 

Mengambil para PMI yang seperti demikian bisa dilakukan jika yang mengambil memberikan mahar sebagai ganti rugi kepada agensi," kata Ketua Tim Perlindungan dan Pemberdayaan di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Neng Wepi, melalui sambungan telepon, Selasa (13/12/2022).

Dia mengatakan, tak mudah mengambil langsung PMI.

"Problemnya sudah terikat kontrak, menimbulkan kewajiban dan konsekuensi mengganti rugi," kata dia. 

Baca juga: BP3MI Jawa Barat Komunikasi ke Kemenlu Soal TKI Sumedang yang Disekap di Riyadh Arab Saudi

Soal kasus yang menimpa PMI asal Sumedang, BP3MI Jawa Barat juga sudah mendapatkan laporan, meski baru sebatas informal. 

Disebut informal, sebab Disnakertrans Kabupaten Sumedang belum mengirimkan data lengkap PMI yang bersangkutan dan kronologi keberangkatan. 

Menurut informasi yang dihimpun TribunJabar.id, PMI asal Jatinangor bernama Elia Ferliana (35) berangkat dari Tangerang ke Singapura pada 6 Oktober 2022.

Sebelum terbang dari Singapura ke Arab, dia diberi visa umrah, bukan visa kerja. 

Baca juga: Awal Mula Muncul Kabar TKI asal Sumedang Disekap di Arab Saudi, EF Telepon Tetangga Sehari 10 Kali

"Kalau harus ditebus, harganya mahal juga. Contohnya yang PMI asal Sumedang bernama Lia yang kami tangani, hampir USD 11 ribu atau kalau kurs hari ini Rp 176 juta," katanya. 

Penyelesaian kasus PMI semakin dipersulit dengan permainan nakal para agensi. Jika PMI mengeluh, mereka mengambil tindakan dengan mencarikan majikan baru. 

"Itu mempersulit penyelesaian," katanya. (*)
 

Baca berita lainnya di GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved