Minggu, 17 Mei 2026

Kasus Ferdy Sambo

Sidang Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Putri Candrawathi Menangis saat Keluar dari Ruang Sidang

Diketahui bahwa Putri Candrawathi juga menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Tayang:
Editor: Ravianto
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Putri Candrawathi terlihat menangis saat keluar ruang sidang setelah memberikan keterangan soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). 

Namun, belakangan ini perihal pelecehan seksual tersebut mendapat perhatian kembali.

Lantaran Putri mengubah kembali kesaksiannya mengenai lokasi tempat terjadinya pelecehan seksual yang ia alami tersebut.

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, 'Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Taufan mengulangi keterangan Putri saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

JPU Tolak Sidang Tertutup karena Tak Mengandung Unsur Kesusilaan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrwathi, Arman Hanis meminta agar persidangan yang mengandung konten asusila digelar secara tertutup.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak hal tersebut karena tidak ada unsur kesusilaan dan anak dalam persidangan kali ini.

"Kami menolak karena ini bukan perkara kseusilaan dan anak, dari MA pun tidak ada perintah untuk tertutup," kata Jaksa di ruang sidang.

Hakim Putuskan Sidang Dilakukan secara Tertutup

Kemudian Hakim Wahyu menanyakan langsung kepada Putri Candrwathi mengenai keberatan saksi jika sidang dilakukan secara terbuka.

Putri diketahui tetap meminta sidang dilakukan secara tertutup.

"Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya Hakim Wahyu ke Putri Candrawathi.

"Iya yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih," jawab Putri.

Setelah berdiskusi, Hakim Wahyu memutuskan bahwa sidang dilakukan secara tertutup ketika masuk dalam pembahasan kesusilaan.

Pihak-pihak yang hanya boleh berada di ruang sidang adalah terdakwa, saksi, dan panasihat hukum.

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila."

"Selebihnya kita akan menyatakan terbuka. Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa, dan jaksa penuntut umum," ungkap Wahyu.

 

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved