Penetapan UMK 2023: Buruh di Pangandaran Tak Merasakan Dampaknya

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pangandaran, Hudli menyampaikan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan tidak berdampak.

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Ilustrasi. Massa aksi buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2022). Mereka menuntut kenaikan UMK sebesar 10 persen. 

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain mengatakan, besaran UMK 2023 ini sama dengan rekomendasi yang diajukan pemerintah daerah.

"Besarannya sama dengan rekomendasi yang kita kirim," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (8/12/2022).

Lutfi Alharomain menyampaikan, adapun dalam perhitungannya, kenaikan UMK 2023 Indramayu mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Besaran ini pun merupakan titik tengah yang disepakati bersama dengan Serikat Pekerja dan Apindo.

Diketahui dalam pembahasan UMK 2023 Indramayu ada 3 opsi yang dibahas.

Opsi pertama, yakni berdasarkan usulan serikat pekerja sebesar 10 persen, kedua berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sebesar 6,29 persen, dan ketiga keinginan Apindo berdasarkan PP 36 Tahun 2021 sebesar 4,37 persen.

"Sehingga kita ambil jalan tengah dan alhamdulillah diterima 2 belah pihak," ujar dia.

Berdasarkan daftar urutan UMK 2023 di Jawa Barat. Diketahui, besaran UMK 2023 Indramayu berada di urutan ke 17 kabupaten kota di Jawa Barat.

Sementara di wilayah Ciayumajakuning, yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan, wilayah Bumi Wiralodra masih yang tertinggi.

"Iya kita masih yang tertinggi kalau di Ciayumajakuning," ucap dia.

Dalam hal ini, pihaknya juga berharap para pengusaha bisa menindaklanjuti keputusan tersebut dengan membayar karyawannya sesuai dengan UMK 2023 yang ditetapkan pemerintah.

Berikut urutan UMK 2023 di wilayah Ciayumajakuning:

1. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
2. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
3. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
4. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
5. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30 (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved