Penetapan UMK 2023: Buruh di Pangandaran Tak Merasakan Dampaknya
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pangandaran, Hudli menyampaikan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan tidak berdampak.
Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pangandaran, Hudli menyampaikan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan tidak berdampak terhadap buruh di Pangandaran.
"Untuk buruh di Pangandaran, sebenarnya tidak ada gejolak. Kenapa? Karena mungkin dengan berbagai pertimbangan juga," ujar Hudli kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Kamis (8/12/2022) siang.
Menurutnya, saat ini lapangan pekerjaan di Pangandaran juga masih sulit karena masih disebut tidak kompetitif.
Baca juga: UMK 2023 Indramayu Naik Jadi Rp 2.541.996,72, Masih Tertinggi di Ciayumajakuning
"Di Pangandaran, kan industrinya sedikit dan kebanyakan perhotelan. Sedangkan kerja di hotel, kadang-kadang dipanggilnya pas hari ramai saja," katanya.
Sejak awal gejolak aksi, permintaan buruh dalam kenaikan UMK sebenarnya masih minta di angka 13 persen.
"Tapi kan, secara perhitungan ada 2 dasar yang menjadi polemik. Yang pertama, Apindo meminta dengan PP 36 tahun 2021," ucap Ia.
Sedangkan dari aliansi para buruh sendiri meminta kenaikan berdasarkan permenaker nomor 18 tahun 2022.
Baca juga: UMK 2023 Kabupaten Tasikmalaya Naik Jadi Rp.2.499.954, Ini Landasan UMK Ciamis Tambah Rp Rp.173.182
Sementara, untuk permintaan kenaikan UMK aksi sudah dijalankan oleh kawan-kawannya di Provinsi Jabar.
"Tapi, dari Pangandaran tidak berangkat karena terkait akomodasi belum cukup.
Kita hanya memberikan dukungan moril untuk mempertahankan rekomendasi yang kita ajukan untuk di sahkan oleh gubernur," kata Hudli.
UMK 2023 untuk Kabupaten Indramayu
UMK 2023 untuk Kabupaten Indramayu sah naik 6,29 persen menjadi Rp 2.541.996,72.
Besaran upah tersebut akan dimulai per 1 Januari 2023.