Penetapan UMK 2023: Buruh di Pangandaran Tak Merasakan Dampaknya

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pangandaran, Hudli menyampaikan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan tidak berdampak.

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Ilustrasi. Massa aksi buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2022). Mereka menuntut kenaikan UMK sebesar 10 persen. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pangandaran, Hudli menyampaikan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan tidak berdampak terhadap buruh di Pangandaran.

"Untuk buruh di Pangandaran, sebenarnya tidak ada gejolak. Kenapa? Karena mungkin dengan berbagai pertimbangan juga," ujar Hudli kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Kamis (8/12/2022) siang.

Menurutnya, saat ini lapangan pekerjaan di Pangandaran juga masih sulit karena masih disebut tidak kompetitif.

Baca juga: UMK 2023 Indramayu Naik Jadi Rp 2.541.996,72, Masih Tertinggi di Ciayumajakuning

"Di Pangandaran, kan industrinya sedikit dan kebanyakan perhotelan. Sedangkan kerja di hotel, kadang-kadang dipanggilnya pas hari ramai saja," katanya.

Sejak awal gejolak aksi, permintaan buruh dalam kenaikan UMK sebenarnya masih minta di angka 13 persen.

"Tapi kan, secara perhitungan ada 2 dasar yang menjadi polemik. Yang pertama, Apindo meminta dengan PP 36 tahun 2021," ucap Ia.

Sedangkan dari aliansi para buruh sendiri meminta kenaikan berdasarkan permenaker nomor 18 tahun 2022.

Baca juga: UMK 2023 Kabupaten Tasikmalaya Naik Jadi Rp.2.499.954, Ini Landasan UMK Ciamis Tambah Rp Rp.173.182

Sementara, untuk permintaan kenaikan UMK aksi sudah dijalankan oleh kawan-kawannya di Provinsi Jabar.

"Tapi, dari Pangandaran tidak berangkat karena terkait akomodasi belum cukup.

Kita hanya memberikan dukungan moril untuk mempertahankan rekomendasi yang kita ajukan untuk di sahkan oleh gubernur," kata Hudli.

UMK 2023 untuk Kabupaten Indramayu

UMK 2023 untuk Kabupaten Indramayu sah naik 6,29 persen menjadi Rp 2.541.996,72.

Besaran upah tersebut akan dimulai per 1 Januari 2023.

Kepastian tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain mengatakan, besaran UMK 2023 ini sama dengan rekomendasi yang diajukan pemerintah daerah.

"Besarannya sama dengan rekomendasi yang kita kirim," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (8/12/2022).

Lutfi Alharomain menyampaikan, adapun dalam perhitungannya, kenaikan UMK 2023 Indramayu mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Besaran ini pun merupakan titik tengah yang disepakati bersama dengan Serikat Pekerja dan Apindo.

Diketahui dalam pembahasan UMK 2023 Indramayu ada 3 opsi yang dibahas.

Opsi pertama, yakni berdasarkan usulan serikat pekerja sebesar 10 persen, kedua berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sebesar 6,29 persen, dan ketiga keinginan Apindo berdasarkan PP 36 Tahun 2021 sebesar 4,37 persen.

"Sehingga kita ambil jalan tengah dan alhamdulillah diterima 2 belah pihak," ujar dia.

Berdasarkan daftar urutan UMK 2023 di Jawa Barat. Diketahui, besaran UMK 2023 Indramayu berada di urutan ke 17 kabupaten kota di Jawa Barat.

Sementara di wilayah Ciayumajakuning, yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan, wilayah Bumi Wiralodra masih yang tertinggi.

"Iya kita masih yang tertinggi kalau di Ciayumajakuning," ucap dia.

Dalam hal ini, pihaknya juga berharap para pengusaha bisa menindaklanjuti keputusan tersebut dengan membayar karyawannya sesuai dengan UMK 2023 yang ditetapkan pemerintah.

Berikut urutan UMK 2023 di wilayah Ciayumajakuning:

1. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
2. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
3. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
4. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
5. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30 (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved