JPU Tolak Semua Pleidoi Doni Salmanan di Kasus Quotex, Dianggap Kerap Mengecoh Para Korban

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua pleidoi atau pembelaan terdakwa Doni Salmanan.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Suasana persidangan dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung, Kamis (1/12/2022). Pada sidang yang berlangsung Senin (5/12/2022), JPU menolak semua pleidoi Doni Salmanan. 

Agoes mengatakan, kuasa hukum hanya mendatangkan empat saksi yang di bawah afiliasi terdakwa. Keterangan saksi dari kuasa hukum tersebut jauh berbeda dengan keterangan terdakwa.

"Argumen kuasa hukum terkait penghasilan terdakwa yang didapatkannya dari menjadi afiliator, YouTuber, hingga yang lainnya tidak bisa diterima. Kegiatan sosial terdakwa kami anggap sebagai cara terdakwa untuk menutupi tindakannya terkait pencucian uang," ujarnya. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved