JPU Tolak Semua Pleidoi Doni Salmanan di Kasus Quotex, Dianggap Kerap Mengecoh Para Korban
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua pleidoi atau pembelaan terdakwa Doni Salmanan.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua pleidoi atau pembelaan terdakwa Doni Salmanan.
Sidang lanjutan kasus binary option Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan itu digelar lagi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (5/12/2022).
Dalam sidang yang beragendakan replik itu digelar secara hybrid karena Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring,
JPU menyatakan terdawa terbukti secara sah telah melakukan tindakan berita bohong sehingga banyak orang yang dirugikan.
JPU juga menyatakan harta yang dimilikinya merupakan hasil pencucian uang.
Satu di antara JPU, Agoes, menjelaskan, selama persidangan JPU tidak melihat adanya sikap maaf atau tindakan yang tidak melawan hukum dari terdakwa.
Baca juga: Doni Salmanan Keberatan Jika Harus Ganti Rugi ke Trader, Syok Semua Harta Disita Hingga Rp 70 Miliar
Menurutnya, isi pleidoi, baik yang dibacakan oleh kuasa hukum atau terdakwa, tidak perlu lagi diperdebatkan karena semua sudah menjadi agenda sidang dan disepakati.
"Baik tentang berita bohong atau tindakan penipuan yang dilakukan terdakwa, kemudian terdakwa tidak pernah mengakui bahwa dirinya seorang afiliator," kata Agoes.
Agoes mengatakan, terdakwa terbukti melakukan pemberitaan bohong karena meng-upload video yang memiliki unsur berita bohong tersebut secara berkali-kali.
"Video tersebut dibumbui dengan ajakan-ajakan berupa kisah sukses yang menyebabkan banyak orang tertarik," ujar Agoes.
Perbuatan tersangka, kata Agoes, bertentangan dengan undang-undang karena platfrom Quotex tidak memiliki izin.
"Tapi terdakwa masih menggunakan platfrom tersebut, padahal telah diperingati oleh Satgas Waspada Investas. Hal itu juga tidak diingat oleh kuasa hukum," tuturnya.
Baca juga: Doni Salmanan Dituntut Penjara 13 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban
Terdakwa sebagai afiliator, kata Agoes, kerap mengecoh korban. Saat korban bermain, terdakwa sengaja menaikkan harga ketika korban akan memutuskan memilih atau tidak pada saat akhir permainan.
"Hal itu berkolerasi dengan apa yang disampaikan korban saat memberikan keterangan di persidangan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Suasana-persidangan-dengan-terdakwa-Doni-Salmanan-di-PN-Bale-Bandung-Kamis-1122022.jpg)