Ini Modus Oknum Polisi Kota Cirebon Edarkan Obat Keras, Buka Lapak di Pinggir Jalan Terang-terangan
Saat mengedarkan obat keras itu, oknum polisi itu hanya menunggu di sepeda motornya yang diparkir di pinggir jalan untuk menunggu pembeli.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota masih mengembangkan kasus penangkapan oknum polisi yang mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, saat ini oknum polisi berinisial DAS tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) itu menjual obat secara terang-terangan.
"Yang bersangkutan (DAS) mengaku kerap mengedarkan obat keras di kawasan Stadion Bima," ujar M Fahri Siregar saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Polisi Polda Kalteng Teriak Minta Tolong dari Kampung Narkoba, Ternyata Dikeroyok Hingga Meninggal
Ia mengatakan, saat mengedarkan obat keras itu, DAS hanya menunggu di sepeda motornya yang diparkir di pinggir jalan untuk menunggu pembeli.
Bahkan, DAS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut melayani para pembeli yang datang secara terang-terangan.
Pihaknya mengakui, aksi oknum polisi yang bertugas di Polsekta Cirebon Utara Barat itu terpergok warga dan langsung melaporkannya ke Polres Cirebon Kota.
"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjutinya dan berhasil menangkap tersangka pada akhir pekan lalu," kata M Fahri Siregar.
Saat ini, jajarannya masih mengembangkan kasus itu dan memeriksa DAS secara intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Fahri pun mengaku sangat menyesali tindakan anggotanya yang mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin dan memastikan bakal ditindak tegas.
Ia mengimbau, masyarakat segera melapor saat menemukan oknum anggota Polri yang melakukan perbuatan melanggar hukum seperti halnya DAS.
"Jika melihat oknum-oknum seperti itu maka segera laporkan ke layanan call center 081572629112, dan kami pastikan langsung ditindaklanjuti," ujar M Fahri Siregar.
Baca juga: Anggota DPRD Sumedang Sosialisasi Bahaya Narkoba pada Pelajar, Dikhawatirkan Merebak Makin Luas