Doni Salmanan Keberatan Jika Harus Ganti Rugi ke Trader, Syok Semua Harta Disita Hingga Rp 70 Miliar
Dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (1/12), kasus binary option quotex, Doni Salmanan keberatan memberi ganti rugi
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
"Padahal benar menggunakan akun real, tidak ada niatan saya untuk menyebarkan berita bohong, pada saat saya membuat konten di akun media sosial saya. Padahal pada saat membuat konten tersebut saya benar-benar mendapatkan profit ratusan juta," katanya.
Dalam menjalani kasus ini, Doni Salmanan mengaku, merasa banyak mengalami kerugian waktu dan banyak barang yang disita, kemudian diduga telah melakukan tindak pindana pencucian uang.
Baca juga: Kabar Terbaru Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Istri Cantiknya Isyaratkan Tetap Setia
"Sedangkan saya tidak paham apa itu pencucian uang, tidak ada niatan buruk dari hati saya untuk melakukan kejahatan melawan hukum. Saya selalu menerapkan niat baik, saya selalu bersikap sopan, baik ke sesama manusia," katanya.
Tetapi dengan adanya kasus ini, kata Doni, dia dan keluarga tertekan.
"Jika perlakuan saya ini dianggap bersalah, saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya. Saya mohon kepada yang mulia majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoi saya," ujarnya.
Walau demikian Doni mengaku keberatan, jika harus mengganti rugi para korban.
"Saya keberatan, dengan adanya permintaan pergantian rugi para korban karena saya tidak pernah, melihat para korban di persidangan ini membuka akun quotex lalu membuka history deposit dan withdraw," tuturnya.
Kemudian kata Doni, diakurkan dengan mutasi rekeningnya dalam persidangan ini, jika hanya screenshoot yang diprint dalam selembar kertas, bagaimana jika itu bisa diedit.
"Jadi dengan hal ini para treder, yang mengaku loss, harus diverifikasi lebih lanjut, untuk membuka akun tradingnya dan saya ingin melihatnya," ucapnya. (*)