Doni Salmanan Keberatan Jika Harus Ganti Rugi ke Trader, Syok Semua Harta Disita Hingga Rp 70 Miliar

Dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (1/12), kasus binary option quotex, Doni Salmanan keberatan memberi ganti rugi

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (1/12/2022), kasus binary option quotex, Doni Salmanan mengaku keberatan untuk memberikan ganti rugi kepada para korban. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (1/12/2022), kasus binary option quotex, Doni Salmanan mengaku keberatan untuk memberikan ganti rugi kepada para korban.

"Betul saya menggunakan afiliasi trading quotex. Tapi saya tidak pernah sedikit pun memakan uang loss member para trader yang masuk menjadi peruntungan saya," kata Doni, saat mengikuti sidang secara daring.

Ia mengaku hanya mendapatkan 5 persen dari para trader yang registrasi di bawah link afiliasinya.

"Adanya kasus ini saya sampai syok. Semua harta saya disita, dari harta yang tidak bergerak sampai harta yang bergerak," ujar Doni.

Doni mengungkapkan, yang disita mulai dari rumah, semua mobil, semua motor hingga pakaian pun disita.

"Semua harta yang saya miliki, yang bukan hasil afiliasi pun telah disita. Semua total barang sitaan mencapai Rp 70 miliar," ujarnya.

Baca juga: Sidang Trading Quotex Doni Salmanan Diundur Lima Jam, Kuasa Hukum Tolak Tuntutan JPU

Doni mengklaim, pihaknya membuat konten trading atas kemauan para trader, dan dari masyarakat yang menyukai trading.

"Saya selalu mengingatkan trading forex, quotex, crypto, memiliki risiko yang sangat tinggi. Saya bersikeras menyampaikan kalau memainkan trading tidak instan," tuturnya.

Menurut Doni Salmanan, quotex tidak pernah gagal membayarkan kepada para trader.

Bahkan sampai saat ini pun quotex masih berjalan, kemudian masih banyak orang Indonesia di luar sana yang masih menggunakan.

Sebelum menjadi tersangka kasus binary option quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, kerap memamerkan kemewahan mulai dari motor, mobil, dan rumah mewah.

Doni mengaku, dengan para trader tidak pernah merasa memahami ada masalah legalitas karena platform tradingnya simple, dan menarik profit pun simple dan telah dibayarkan.

"Jika quotex tidak aman, mungkin quotex sudah diblokir dan tidak bisa diakses. Contohnya seperti situs pornografi, situs judi online, yang tidak dapat diakses oleh jaringan Indonesia," kata dia.

Dengan adanya kasus ini, kata Doni, pihaknya, diduga telah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan menyebabkan kerugian konsumen, membuat konten video seolah-olah trading menggunakan akun demo.

"Padahal benar menggunakan akun real, tidak ada niatan saya untuk menyebarkan berita bohong, pada saat saya membuat konten di akun media sosial saya. Padahal pada saat membuat konten tersebut saya benar-benar mendapatkan profit ratusan juta," katanya.

Dalam menjalani kasus ini, Doni Salmanan mengaku, merasa banyak mengalami kerugian waktu dan banyak barang yang disita, kemudian diduga telah melakukan tindak pindana pencucian uang.

Baca juga: Kabar Terbaru Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Istri Cantiknya Isyaratkan Tetap Setia

"Sedangkan saya tidak paham apa itu pencucian uang, tidak ada niatan buruk dari hati saya untuk melakukan kejahatan melawan hukum. Saya selalu menerapkan niat baik, saya selalu bersikap sopan, baik ke sesama manusia," katanya.

Tetapi dengan adanya kasus ini, kata Doni, dia dan keluarga tertekan.

"Jika perlakuan saya ini dianggap bersalah, saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya. Saya mohon kepada yang mulia majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoi saya," ujarnya.

Walau demikian Doni mengaku keberatan, jika harus mengganti rugi para korban.

"Saya keberatan, dengan adanya permintaan pergantian rugi para korban karena saya tidak pernah, melihat para korban di persidangan ini membuka akun quotex lalu membuka history deposit dan withdraw," tuturnya.

Kemudian kata Doni, diakurkan dengan mutasi rekeningnya dalam persidangan ini, jika hanya screenshoot yang diprint dalam selembar kertas, bagaimana jika itu bisa diedit.

"Jadi dengan hal ini para treder, yang mengaku loss, harus diverifikasi lebih lanjut, untuk membuka akun tradingnya dan saya ingin melihatnya," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved