Daftar 6 Daerah dengan UMK 2023 Lebih Dari Rp 4 Juta di Jawa Barat, Termasuk Bandung & Karawang
Berikut adalah daftar enam daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diprediksi memiliki besaran di atas Rp 4 juta pada 2023.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
2. Kabupaten Bandung Barat
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 sebesar 27 persen setelah menggelar rapat pleno dengan Dewan Pengupahan, pada Selasa (29/11/2022).
Saat ini, UMK Bandung Barat yaitu sebesar Rp 3.248.283,28.
Bila UMK KBB disahkan naik 27 persen maka pada 2023 akan berubah menjadi Rp 4.125.675,67.
Melansir Tribunjabar.id, Kepala Disnakertrans Bandung Barat, Panji Hermawan mengatakan, dalam rapat pleno dewan pengupahan terkait kenaikan UMK 2023 ini sempat terjadi deadlock karena ada perbedaan usulan antara buruh dengan para pengusaha.
"Akhirnya disepakati rekomendasi kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 27 persen tapi penghitungannya dari hasil survey pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) mereka (buruh)," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Inilah UMK Kabupaten Purwakarta 2023 Rp4.173.568,61 Jika Naik 7,88 Persen, Berikut Subang & karawang
3. Kabupaten Karawang
Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen.
Saat ini, UMK Kabupaten Karawang yaitu sebesar Rp 4.798.312.
Sementara jika kenaikan disahkan 10 persen, maka besarannya akan menjadi Rp 5.278.143,2 pada 2023.
Kenaikan sebesar 10 persen itu disetujui oleh para buruh yang bekerja di wilayah Kabupaten Karawang.
"Iya (kita) setuju," kata Ketua SPSI Karawang, Ferri Nuzarli saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (30/11/2022).
4. Kota Depok
Pemerintah Kota Depok mengusulkan kenaikan UMK 2023 kepada Gubernur Jawa Barat sebesar 7 persen.
Saat ini UMK Depok yaitu sebesar Rp 4.377.231.